Subang-koranlibasnews.com Para relawan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi terus melangkah melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan penyebaran Virus Corona terhadap masyarakat.
Edukasi dan Sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung melalui berbagai media peraga seperti brosur, pamplet, spanduk, himbauan, patroli, dan bentuk lainnya.
Sementara Pemerintah Desa Rancabango tengah mempersiapkan penyalurkan bantuan sembako dari Pemda Subang sebanyak 582 KK .
Sekertaris Desa Rancabango ROHYAN kepada Awak Media Libas News mengatakan, dari semua bantuan sudah di salurkan di Desa Rancabango .
Adapun bantuan itu yang sudah di terima warga masyarakat Desa Rancabango diantaranya Sembako dari Bantuan Gubernur Jawabarat,Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos , Program Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) dan yang akan segera di bagikan Bantuan Sosial sembako dari Pemda Subang ungkap ROHYAN.
Adapun pendistribusian Sembako dari Pemda Subang tersebut, lanjut ROHYAN akan dilakukan oleh Relawan Satgas Peecepatan Penanggulangan Covod 19 Desa Rancabango sendiri berbeda dengan sembako Bangub dan BST Kemensos di bagikan langsung oleh pihak Pos Giro unit Patokbeusi .
Dikatakan kepada Awak Media Libas News, Satgas dan Relawan dibentuk hingga ke tingkat RW, bertujuan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Lebih lanjut ROHYAN mengatakan, dengan melibatkan semua elemen, satgas secara intensif melakukan edukasi preventif Covid-19.
Edukasi yang disampaikan lebih menekankan kepada pentingnya Social Distancing, Physical Distancing dan perilaku hidup bersih dan sehat, papar ROHYAN.senin 18/05/2020.
Di tempat yang sama salah satu Pendamping Desa Kecamatan Patokbeusi menerangkan Pada Awak Media Libas News Sesuai Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.
Hal itu diakui oleh Ketua Forum Pendamping Desa yang bertugas di Kecamatan Patokbeusi Dalam wawancaranya dengan awak Media Libas News, Ia mengatakan realiasasinya setiap desa harus melaksanakan Musdesus untuk memvalidasi Calon Penerima BLT Dana Desa.
Diawali dengan desa yang sudah melaksanakan dengan Pra Musdes terlebih dahulu dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para Ketua RT untuk mensinkronkan data dan juga ada agenda pembekalan tata cara validasi dengan tujuan tidak ada calon penerima yang ganda penerima BLT Dana Desa sebesar Rp 600.000 selama 3 bulan.
Dalam Musdesus tersebut BPD memberikan alasan dan tujuan diadakannya Musdesus tersebut dan Kepala Desa sekaligus sebagai ketua Relawan Covid-19 memberikan paparan tentang kondisi saat ini akibat terdampak Pandemi Covid-19 jelasnya.
Pendamping Desa mengatakan bahwa Kepala Desa Rancabango juga wajib memberikan paparan mengenai kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa yaitu antara lain: Keluarga Miskin terdampak covid di pastikan warga setempat dan mempunyai KTP dan KK; Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun; Non Kartu pra kerja dari Disnakertran; Warga yang kehilangan mata pencaharian; Keluarga miskin yang belum terdata; Keluarga miskin non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos; dan Non penerima bantuan langsung tunai dari provinsi maupun kabupaten.
Pendamping Desa juga mengatakan untuk di ketahui dan menggaris bawahi pertama yang mendapatkan BLT Dana Desa tahun anggaran 2020 itu diantaranya BLT Dana Desa sudah berdasarkan Musdesus, sertifikasi dan validasi yang sudah di tuangkan di berita acara .
Kedua BLT Dana Desa yakni hanya terbatas sesuai musyawarah.
Ketiga basis data calon penerima BLT sipatnya BOTOM AP yang artinya data yang di pakai benar-benar dari bawah ,hasil perfikasi dan validasi unsur pemerintahan Desa Rancabango diantaranya RT,RW,Kawil,dan BPD juga tokoh masyarakat.
Keempat sebagai himbauan untuk masyarakat harus y membedakan mana bantuan BLT Dana Desa mana BST Kemensos.
Penulis : Uta libas
Editor : Fikri