Pemberlakuan PSBB Di Kota Bekasi Wali Kota Bekasi Pun Cek 6 Titik Wilayah Perbatasan.

Kota bekasi-Koranlibasnews.com Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Walikota bersama jajaran Tim Gugus Tanggap Covid -19 Kota Bekasi melakukan pemantauan di enam titik wilayah perbatasan kota, Rabu (15/4/2020)

Hal ini bagian dari kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Perintah Gubernur Jawa Barat mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi selama 14 hari.

Bacaan Lainnya

Jika ini lengkap pada masker Anda, tak perlu khawatir terhadap virus lagi!
Ke 6 titik lokasi yang ditinjau oleh Wali Kota Bekasi, yakni perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya (Cipayung, Jakarta Timur), Perbatasan – perbatasan di Jl. Raya Jatiwaringin, Pintu toll masuk Jatiasih yang mengarah ke Jakarta, Perbatasan Jatisampurna – Depok di Jalan Pondok Ranggon, perbatasan pintu keluar toll Jatiwarna dan terakhir di Exit Toll Bekasi Barat.

LibasIMG-20200415-WA0064

Sebelumnya telah disepakati oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi penentuan titik perbatasan yang ada di Kota Bekasi yang menjadi penempatan lokasi PSBB yakni ada 32 titik di Kota Bekasi untuk proses 14 hari kedepan.

Wali Kota Bekasi menerangkan pelaksanaan PSBB ini dibantu penjagaanya dari anggota TNI POLRI, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan tidak menutup kemungkinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memonitoring di wilayah yang telah ditentukan.

Pemberlakuan sosialiasi PSBB ini menggunakan beberapa tahapan selama 2 hari diberikan imbauan, lalu di hari ketiga diberikan peringatan, hari keempat dan kelima jika masih tetap tidak mematuhi peraturan PSBB akan dicatat domisilinya dan berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah.

LibasIMG-20200415-WA0063

Sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi,” ujar Rahmat.

Untuk anggota yang bertugas di perbatasan langkah awal dengan melakukan pengecekan pengendara penggunaan masker, pembatasan angkutan kota di penumpang, motor yang diberlakukan 1 pengendara kecuali berboncengan dengan satu alamat yang sama yaitu keluarganya.

Selanjutnya mengecek frekuensi yang keluar dan masuk Kota Bekasi, dan langkah terakhir di cek suhu tubuhnya. apabila suhu tubuh melebihi batas normal warga yang dari Jakarta maka dikembalikan ke Jakarta, namun apabila yang dari Kota Bekasi maka di suruh putar balik untuk mengisolasi diri ataupun pergi ke puskesmas, dan bukan hanya itu tapi dicatat untuk didata dan dipantau perkembangannya.

“Imbauan ini juga dilakukan harus secara persuasif, diberi pengertian bahwa virus corona sangat berbahaya, dan kegiatan cek point ini dilakukan di 32 titik perbatasan dan dilakukan oleh satpol PP, dishub, pihak kepolisian, TNI dan dari medis” imbuhnya.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebelum meninggalkan titik cek point memberikan arahan dan juga mengucapkan banyak terima kasih kepada tim cek point yang berada di perbatasan-perbatasan.

Wali Kota Bekasi berharap semoga dengan adanya kegiatan pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi merupakan langkah selanjutnya untuk memutus mata rantai perkembangan Covid 19 ini, dan sebelum meninggalkan lokasi Wali Kota berpesan kepada petugas perbatasan untuk mengikuti tahap – tahap yang telah diberlakukan sesuai keputusan.
Wali Kota ucapkan terima kasih atas bantuan Dan kerja samanya untuk penjagaan ketat di Kota Bekasi Ujarnya.

Penulis : Syarif Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  MILAD FBR KE-19 GARDU 0246 MELAKUKAN BHAKTI SOSIAL FOGGING GRATIS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *