Bekasi, Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Remisi terdiri dari beberapa Undang-Undang diantaranya, UU RI No. 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan, Kep. Pres. RI No. 174 tahun 1994 tentang Remisi, dan Permenkumham RI No. 3 tahun 2018 tentang Tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat.
KIKI Oditya Kasi Binadik menjelaskan pemberian Remisi Umum HUT RI Ke 75 diserahkan hanya secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas II A Bekasi, di Kantor Wali Kota tadi pagi.
Kapasitas Lapas Kelas II A Bekasi yakni 682 orang, sedangkan penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi berjumlah mencapai 1.363 orang (Narapidana 1.018, Tahanan 345), Asimilasi di rumah 227, dan Tahanan Luar 104, jelas KIKI.
Yang memperoleh Remisi di bagi 2 kategori yaitu Remisi Umum I masih menjalani pidana sebanyak 552 orang dan Remisi Umum langsung bebas sebanyak 5 orang, ujar KIKI.
Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh Remisi dengan ketentuan syarat Administratif, Pidana Umum harus telah menjalani 6 (Enam) bulan di hitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2020, Tindak Pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Kemudian syarat Substantifnya, berkelakuan baik, tegasnya.
Dan Narapidana yang belum/tidak diusulkan : a.Belum menjalani masa pidana 6 (enam) bulan sebanyak 50 orang, b. Belum memiliki JC sebanyak 350 orang. c. Masih dalam proses 24 orang, dan d. Remisi Susulan sebanyak 4 orang.
Semoga dengan remisi ini menjadikan mereka di kemudian hari melakukan hal-hal yang lebih baik dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
KIKI, memastikan, WBP tidak akan mengalami kesulitan untuk berbaur kembali dengan masyarakat, karena di Rutan Batang mereka telah diedukasi supaya menjadi insan yang pandai berkomunikasi, bersilaturahim antar sesama.
Kontributor : Syarif/GS
Bekasi, Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Remisi terdiri dari beberapa Undang-Undang diantaranya, UU RI No. 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan, Kep. Pres. RI No. 174 tahun 1994 tentang Remisi, dan Permenkumham RI No. 3 tahun 2018 tentang Tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat.
KIKI Oditya Kasi Binadik menjelaskan pemberian Remisi Umum HUT RI Ke 75 diserahkan hanya secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas II A Bekasi, di Kantor Wali Kota tadi pagi.
Kapasitas Lapas Kelas II A Bekasi yakni 682 orang, sedangkan penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi berjumlah mencapai 1.363 orang (Narapidana 1.018, Tahanan 345), Asimilasi di rumah 227, dan Tahanan Luar 104, jelas KIKI.
Yang memperoleh Remisi di bagi 2 kategori yaitu Remisi Umum I masih menjalani pidana sebanyak 552 orang dan Remisi Umum langsung bebas sebanyak 5 orang, ujar KIKI.
Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh Remisi dengan ketentuan syarat Administratif, Pidana Umum harus telah menjalani 6 (Enam) bulan di hitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2020, Tindak Pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Kemudian syarat Substantifnya, berkelakuan baik, tegasnya.
Dan Narapidana yang belum/tidak diusulkan : a.Belum menjalani masa pidana 6 (enam) bulan sebanyak 50 orang, b. Belum memiliki JC sebanyak 350 orang. c. Masih dalam proses 24 orang, dan d. Remisi Susulan sebanyak 4 orang.
Semoga dengan remisi ini menjadikan mereka di kemudian hari melakukan hal-hal yang lebih baik dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
KIKI, memastikan, WBP tidak akan mengalami kesulitan untuk berbaur kembali dengan masyarakat, karena di Rutan Batang mereka telah diedukasi supaya menjadi insan yang pandai berkomunikasi, bersilaturahim antar sesama.
Kontributor : Syarif/GS