Aceh Singkil-Koranlibasnews.com Pembangunan Lanjutan Revitalisasi Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Singkil senilai Rp 5 Miliar lebih,dalam kurun waktu dua tahun pada tahun 2021 kantor kejari mendapatkan dana pembangunan Rp 2,7 Milyar lebih yang bersumber dari Anggaran APBD/ APBK Aceh Singkil.
kemudian di tahun 2022 juga mendapatkan lagi senilai Rp 3,3 Milyar lebih,Nama pekerjaan lanjutan Revitalisasi gedung kantor kejaksaan negeri singkil, Nomor kontrak 602.1/04/PSU/APBK/2022. Tanggal kontrak 7 April 2022. penyedia CV. Atthariq Beujaya.sumber dana Anggaran perbelanjaan kabupaten(APBK)Aceh singkil tahun 2022.
mendapatakan bantuan hibah dua tahun berturut di kantor kejari singkil, menguras dana hampir 6 milyar, berbagai kalangan pun memprotes baik LSM,Aktivis,Paratokoh di Aceh singkil, mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan kantor kejari Aceh singkil itu.
Seperti di sampaikan ketua Pemantu Keuangan Negara(PKN)Aceh Singkil,Pardomuan Tumangger menjelaskan,senin(23/5/2022),pada tahun 2021 yang lalu pembangunan Gedung kantor kejari aceh singkil menalan dana 2,7 Milyar dengan sumber dana APBK Aceh singkil dan telah selesai di kerjakan, kemudian dilanjutan lagi dengan Revitalisasi bangunan Gedung Kejaksaan Aceh Singkil yang memakan biaya senilai Rp.3,3 milyar dan ditambah lagi pembangunan Mushalla dengan anggaran Rp. 474 juta tahun 2022.ada apa sebenar nya ini “tanya PRD.
“Paket Proyek Revitalisasi di Gedung Kejaksaan Aceh Singkil, Terkesan terlalu dipaksakan dan kami mendugakuat adanya intervensi dari pihak kejaksaan kepada pembkab aceh singkil.
Ini jelas bertentangan dengan surat pada tanggal 9 maret 2022 yanglalu Jaksa Agung RI telah mengeluarkan surat dengan Nomor B-67/A/SUJA/03/2022.Sifat biasa,Hal larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, di kementerian/lembaga/ instansi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota,dan BUMN/BUMD. Surat tersebut ditujukan kepada kejaksaan tinggi di seluruh indonesia. Dipoin kedua dalam isi surat itu menyatakan bahwa, apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan.
“Kepada pemkab aceh singkil,kami menekan agar bersifat prorakyat jangan hanya membangun tanpa manfaat bahkan merugikan keuangan daerah singkil, masih banyak yang harus dibenahi di Negeri batuah ini, Seperti pembangunan jalan, Rehap Pustu Puskesmas, Bantuan rehab rumah duafa, dan bantuan ke pada fakir miskin, Serta membuka lahan pertanian, serta mengentaskan kemiskinan, pembayaran hutang obat – obatan di RSUD Aceh Singkil,kenapa luput dari perhatian pemkab aceh singkil apakah, Cerdas, Sehat, Sejahtera, Hanyalah Retorika ?
Kami, Menduga Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Dimasa akhir jabatannya ada sesuatu dengan Kejaksaan Aceh Singkil,”Pungkasnya.
Kepala kejaksaan(kejari) Negeri Aceh Singkil Muhammad Huseini,SH. MH,melalui kasi intel Budi Febriandi, menjelaskan bahwa pekerjaan ini sudah sesuai dengan prosedur telah memenuhi mekanisme aturan penganggaran.
“penganggaran nya telah melalui tahapan perencanaan usulan ke dewan lalu dibahas di DPRK Aceh Singkil hingga persetujuan dan telah mendapat dan evaluasi send pengesahan dari Gubernur Aceh.
“Kegunaan pembangunan kantor kejaksaan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat aceh singkil, kami juga tidak ada menutup mata dalam pembangunan ini bahwa fungsi pelayanan yang diberikan kejari aja singkil semakin membaik sehingga hal tersebut fungsi pelayanan yang dilakukan bagi ibu ibu menyusui ada ruangan khusus sebelum dibangunnya kantor ini belum ada termasuk ruangan mediasi ruangan penyidikan,”kata kasi intel” Tutupnya
Penulis : Muklis Libas
Editor : Redaksi