Pembangunan Di Desa Tanjung Agung Justru Bikin Warga Kesal

 

Fhoto Ilustrasi

Bacaan Lainnya

Tanggamus-Koranlibasnews.com Di Desa Tanjung Agung yang gagal memanfaatkan dana desa anehnya Satgas dibentuk demi mengawasi maraknya korupsi di level desa tapi mana buktinya. 

Sudah setahun terakhir pembangunan di Desa Tanjung Agung tak kunjung rampung dibangun.

Infrastuktur yang seharusnya jadi sarana tranportasi atau pembangunan lainya bisa di rasakan jalanya mulus atau pun jembatan bisa di lalui warga masyarakat Desa Tanjung Agung justru dibiarkan acak kadut alias semeraut. 

Namun, siapa sangka, bangunan infrastuktur itu dari berbagai kegiatan telah menelan biaya hampir milyaran dari anggaran dana desa tahun 2019. 

Anggaran itu dikucurkan setelah mendapatkan persetujuan warga masyarakat hasil musrenbang Desa Tanjung Agung.

Pemandangan ini justru sangat kontras bila dibandingkan dengan Desa tetangga masyarakat sudah bisa memanfaatkan infrastuktur lainya. 

Padahal Permohonan pembangunan fisik lainya ini disambut baik warga masyarakat Desa Tanjung Agung juga pemerintah desa. 

Seharusnya bangunan yang dijanjikan Pemerintah Desa Tanjung Agung itu rampung pada tahun anggaran 2019.

Pembangunan itu dilaksanakan oleh Kepala Desa Tanjung Agung.

Dalam aturan, Kepala Desa bisa menunjuk tim pelaksana kegiatan secara langsung yakni TPK Desa tersebut.

Persoalannya apakah pantas semuanya kegiatan proyek yang di bangunan kepala desa semuanya mangkrak membangun proyek tersebut?

Berbagai kejanggalan muncul selama proses pembangunan. 

Beragam problem ini memicu kecurigaan warga masyarakat Desa Tanjung Agung. 

Bahkan,warga setempat baru mengetahui jumlah anggaran pantastis setelah melihat ada laporan pertanggungjawaban Kepala Desa

Salah satu warga desa Tanjung Agung, bertanya-tanya kepada warga lain mengenai proyek yang dikerjakan oleh kades.

“Kok bisa Kades yang bangun tapi semuanya belum kelar yang anehnya lagi tiap per anggaran tahap 1 ,tahap 2 maupun tahap 3 SPJ nya selalu lolos pihak Irda Kabupaten ?” ujarnya.

Sebelum mengetahui besaran dana proyek itu, warga lainya bertanya-tanya kepada perangkat desa, termasuk kepada orang-orang di Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Agung. 

Namun pertanyaan soal realisasi semuanya pembangunan proyek fisik  itu selalu dijawab mentah seperti tidak tau apa-apa. 

Begitupun Kepala Desa Tanjung Agung, yang hanya menjawab “akan di selesaikan secepatnya”, padahal pembangunan Infrastuktur semuanya mangkrak.

Padahal di situ ada lembaga BHP ujarnya menyebut Lembaga Bandan  Himpunan Pekon, saluran organisasi yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah Desa Tanjung Agung dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dalam bidang pembangunan namun sayang juga tidak tau soal kegiatan proyek yang ada di Desa Tanjung Agung. 

Lalu buat apa di stuktur pemerintahan Desa Tanjung Agung ada BHP kalau semuanya proyek tidak tau. 

Ketika Awak Media Libas News komfirmasi langsung pada Kades Tanjung Agung meneruskan keluhan warga soal dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 , kepala Desa membantah, “Penyimpangan gimana?” Ia berkata, ia akan menyelesaikan pembangunan semuanya dalam waktu dekat.

katanya berulang kali meyakinkan, dan sampai kini belum juga direalisasikan.

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung Agung berharap kepada Camat Pugung yang membawahi Desa Tanjung Agung seharusnya peka hampir kesemuanya proyek mangkrak. 

Sesuai mekanisme dana desa, dalam setiap pengelolaan dan alokasi, camat tidak bisa lepas tangan.

Para camat wajib mengawasi setiap pekerjaan, baik fisik maupun nonfisik.

Desa Tanjung Agung salah satunya Desa yang bermasalah.

Warga Desa Tanjung Agung di sana tak pernah melihat papan informasi mengenai transparansi anggaran, dari perencanaan, penyerapan, hingga realisasi penggunaan dana desa.

Di tempat terpisah salah satu warga lainya mengatakan selama ini ia tidak pernah mendapatkan informasi penggunaan anggaran dana desa di Desa Tanjung Agung. 

Bahkan ia sulit mengetahui informasi macam itu kecuali jadi konsumsi perangkat desanya saja.

Ia mengklaim, karena persoalan dana desa di Desa Tanjung Agung, ia sudah melaporkan ke berbagai saluran pengaduan, dari level desa Kecamatan hingga kabupaten.

Namun sayang tidak ada respons sampai sekarang.

Kami menduga ada praktik korupsi dalam pembangunannya,” kata warga.

Mekanisme Pengelolaan Dana Desa Anggaran Dana Desa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejak UU Desa berlaku kalau tidak salah pada tahun 2014 bahkan setiap tahun jumlahnya terus meningkat menerima kucuran dana desa tersebut. 

Warga lainya juga angkat bicara mengenai  Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Agung, mengatakan mungkin BHP nya diam prihal pencairan dana desa ada kemungkinan Hanya butuh tanda tangan dari kepala desa dan sekretaris desa, serta rekomendasi camat, pencairan dana desa bisa dilakukan.

Proses pencairan itu seharusnya BHP selalu dilibatkan.

“Ini kelemahannya, Dulu kalau pencairan, wajib ada tanda tangan BHP.

Untuk sekarang, ada tidaknya tanda tangan BHP, uang itu tetap cair,” kata warga. 

Tetapi kini pemerintah membuat aturan baru bahwa setiap desa yang mampu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, desa tersebut bisa mendapatkan kucuran dana berikutnya untuk tahap kedua.

Seharusnya Mau ambil uang maupun pembuatan LPJ, mau tidak mau harus ada tanda tangan BHP.

Kaya nya sekarang LPJ satu malam aja kelar sebab pengawas tidak dilibatkan.

Apa sih yang enggak bisa diubah?”kata warga

Kalau menurut aturan memang sih Selain itu, UU Desa memberi kewenangan penuh kepada kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala desa juga dapat mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, yang harus dikonsultasikan dengan camat.

Padahal Perencanaan Pembangunan yang ada di Desa Tanjung Agung Contoh Gagal . 

UU Desa juga mengatur bahwa warga harus dilibatkan dalam merencanakan pembangun desa. 

Mekanismenya dimulai lewat musyawarah dusun, naik ke tingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang melibatkan BHP, tokoh masyarakat, dan kecamatan.

Perencanaan itu harus merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (rentang enam tahun), dan setiap tahun harus dibuat Rencana Kerja Pemerintah Desa. Keduanya harus ditetapkan lewat peraturan desa.

Saat merencanakan pembangunan, pemerintah desa menunjuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai Tim Pengelola Kegiatan.

Tim inilah yang membangun infrastruktur desa  bukanya Kepala Desa langsung yang jadi mandornya.

Dalam praktiknya, Kades Tanjung Agung yang mengabaikan mekanisme tersebut.

Pemerintah Desa Tanjung Agung cuma mendirikan sebuah bangunan fisik tanpa fasilitas apa pun untuk kemudian ditelantarkan begitu saja.

Padahal Sebagaimana yang diinginkan oleh pemerintahan JOKO WIDODO yakni Presiden Republik Indonesia bahwasanya Pemerintahan Desa Tanjung Agung harus mematuhi aturan main pembangunan desa, termasuk memaparkan transparansi anggaran.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Jalan Antar Dusun Rusak Parah Terkesan Dibiarkan, Warga Dusun Campang Mengeluh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *