Banyuasin-koranlibasnews.com menurut surat keterangan Hiba(wakap)
Surat keterangan nomor:183/skt/RD/×11/2001yang menerangkan asal usul tanah lokasi SD N no 1 mainan yang terletak di dusun 3.Rt 01 sri menanti desa Rejodadi kecamatan Banyuasin 111 kabupaten Musi Banyuasin.
menjelaskan untuk luas lahan lokasi sekolah kurang lebih=2837,25 m2.untuk luas likasih lapangan kurang lebih:5400 m2 dan tanah tersebut diwakap kan semenjak tahun 1958 sampai sekarang belum pernah ada sangahan ataupun gugatan dari pihak manapun.
Saat diterima pengaduan dari pihak sekolah SD,N3 sembawa melapor pada awak media libas news rabu 11 maret 2020 jam sepuluh pagi menerangkan kalau tanah lapangan SD,N diduga pemasangan pelang nama kepemilikan secara diam diam tanpa ditahui pihak sekolah.pemasang dilakukan pada hari minggu 8 maret 2020 diduga pelaku pemasangan pelang nama kepemilikan ileh saudara Sumaryono.
Saat dicompirmasih oleh awak media libas news 11/03/2020 ibu sumarni yang sudah mengabdi lebih kurang 25 tahun sebagai guru di Sd tersebut juga bercomentar dan sanggup menjadi saksi,kalau tanah yang dipasang pelang (di klim) atas nama HK Beno/Kompol Dwi pungkasnya.
Ditempat Terpisah ketua komete SD.N 3 sembawa pun bercomentar sebenarnya untuj pengakuan ini sudah dua kali pertama sekitar tahun 2017 pernah dilakukan oleh oknum yang sama dan menyatakan kalau tanah tersebut hak milik pak Syaipul Anuar mantan camat Banyuasin 111 saat itu tapi takpernah menunjukan bukti kebenarannya yang katanya pak mantan camat banyuasin 111 sudah punya sertepikat yang sah.
Mulai dari itu diam tak ada sangahan lagi maka sekarang timbul kembali gejolak yang langsung memasang pelang nama tanah hak milik HK.Beno/kompol DWi sebenarnya banyak warga yang menyatakan kalau perbuatan oknum tersebut diduga rekayasa belaka sebab bayak saksi saksi tua yang masih hidup dan siap memberikan kesaksiannya pungkas sang ketua komite dengan tegas.
Penulis : Yulius/fahrul libas
Editor : Fikri