PELAYANAN PRIMA DESA RANCAJAYA

Subang-Koranlibasnews.com Desa Rancajaya kecamatan Patokbeusi kabupaten Subang semakin maju bukan dari pertumbuhan jumlah penduduknya tetapi berupaya berkembang dan bermimpi mewujudkan pelayanan prima kepada warga masyarakatnya yakni menaungi 3 dusun diantaranya dusun Mulyasari, Buwer,dan Sengon, RW ada 5,RT ada 15.Senin 10/06/2019.

Sejak lama desa Rancajaya melayani warga masyarakatnya dalam administrasi dengan tulisan tangan dan mesin ketik manual.

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190610-wa0016tetapi sekarang banyak talenta muda yang mengabdikan diri menjadi perangkat desa dan belajar mahir menggunakan komputer ,serta mau melek IT dengan menggunakan jaringan internet sebagai pengetahuan dalam pelayanan.

Terlihat staf Umum UJANG TAMIN sedang mencari data dan konsep surat dalam melayani warga masyarakat dengan di bantu Kaur Pemerintah SUYANTO,juga MISKA yang memasukan data dalam buku besar untuk kesesuain nomer registrasi.

CURAH (52) mengungkapkan pada Awak Media Libas News Salah satu Warga dusun Buwer  Desa Rancajaya mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Rancajaya di bawah kepimpinan Kepala Desa KOSASIH
mampu memberikan perubahan nyata untuk desa Rancajaya.Alhamdulillah sekarang Rancajaya banyak sekali kemajuan dalam berbagai bidang. Sekarang bisa kita lihat hampir tidak ada jalan rusak di Gang -Gang dan tinggal beberapa titik gang lagi mudah mudahan anggaran tahun ini selesai semuanya kata salah satu warga dusun Buwer.
ANIM menambahkan salah satu staf desa menerangkan Sebagai sarana mempercepat pelayanan kebutuhan warga masyarakat desa Rancajaya, Pemdes Rancajaya sudah berupaya mensosialisasikan syarat dan tata cara pelayanan khususnya administrasi surat-surat.Adapun Syarat dan tata cara Pelayanannya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA  Operasi Terpadu Disiplin Penegakan Prokes Di Kukar, Satgas Amankan Pengguna Sabu

1.Waktu :Pelayanan sesuai jadwal kedinasan pada hari Senin-Sabtu adapun jam nya mulai dari Pukul : 07:30 14:00 WIB.
2.Syarat administrasi warga harus Membawa bukti diri berupa KTP dan KK dan dokumen penting lainnya sesuai kebutuhan persyaratan administrasi.
3.Warga Masyarakat datang sendiri atau bantu ketua RT,RW setempat datang ke Kantor Sekretariat desa Rancajaya.
4.Menyerahkan dokumen persyaratan ke bagianPelayanan umum yakni UJANG TAMIN
5.Bagian Pelayanan membuatkan surat sesuai kebutuhan warga masyarakat.
6.Sekretaris Desa di bantu Kaur lainnya menverifikasi kecocokan data.
7.Sekretaris Desa menyerahkan kepada Kepala Desa atau pejabat yang berwenang untuk melegalisasi surat-surat sebagai bukti syah surat.
Setelah di legalisasi warga Masyarakat untuk meneliti kembali surat yang tekah di legalisasi.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dan Perangkat Desa menyesuikan jadwal dinas dan kondisional karakter Desa Rancajaya.

Artinya sesuatu yang bersifat sangat penting dan segera Kepala Desa dan Perangkat Desa belajar memfasilitiasi pelayanan warga masyarakat desa Rancajaya.pungkasnya.

Penulis  : Uta libas

Editor    : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *