Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Rancajaya Tahun 2021

Subang-koranlibasnews.com Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, untuk lebih memahami tugas dan fungsi lembaga tersebut sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi mitra kerja Pemerintahan Desa harus memahami tugas dan fungsi pokok BPD, untuk bersama sama dengan Pemdes membagun dan memajukan desanya.

Bacaan Lainnya

Ungkap Ketua BPD Desa Rancajaya Dwi Kurniadi di sela-sela pembukaan Pelatihan .

Dalam paparannya Dwi Kurniadi menyampaikan tentang ” Tugas dan Fungsi, Hak dan kewajiban, serta Kewenangan dan larangan Badan Permusyawaratan Desa,ditambah lagi BPD sebagai mitra Kepala Desa.

LibasIMG-20210522-WA0010

Di tempat yang sama narasumber dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Patokbeusi yakni Dede Iskandar dalam kesempatan itu memyampaikan tugas Badan Permusyawaratan Desa untuk membuat Laporan Kinerja selama satu tahun yang dikirim kepada Bupati paling akhir bulan Maret tahun berikutnya ,dan untuk di ketahui untuk semua BPD sekecamatan Patokbeusi bisa mengikuti BPD Desa Rancajaya yang sekarang giat pelatihan peningkatan kapasitas
BPD di aula BPD sabtu 22/05/21.

Sementara itu Maman Hanafi selaku Ketua Pendamping Desa Kecamatan Patokbeusi  dalam paparannya menyampaikan bagaimana membangun sinergitas antara Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintahan Desa Rancajaya yang lebih, efektif, efisien dan transparan demi kemajuan Desa Rancajaya.

Kasipem Kecamatan Patokbeusi Dede Iskandar menambahakan di sela-sela pelatihan menyampaikan Undang – Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 55 dan Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pasal 31 menyebutkan bahwa, Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai Fungsi ,membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lebih lanjut, Dede Iskandar menjelaskan Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pasal 65 menyebutkan Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh :

1.Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara Nasional terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten.

3. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di wilayahnya.

Diharapkan dengan pembinaan ini Badan Permusyawaratan Desa Rancajaya bisa membangun sinergitas dengan Pemdes, demi kemajuan Desa Rancajaya  Pungkasnya

Penulis : Uta Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  KETUA BPD DESA SUKAHAJI PERINGATI MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW DI KEDIAMAN PRIBADINYA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *