Pesawaran-Koranlibasnews.com Satuan anggota gabungan piket fungsi Polsek gedong tataan kabupaten pesawaran amankan 1(satu) orang pelaku tindak pidana curas pencurian dengan kekerasan,Pengamanan tersebut berdasarkan laporan polosi nomor nomor :LP/B-193/v/2021/Polsek Gedung Tataan/res Pesawaran/ Polda Lampung ,28 Mei 2021 jam pada hari Jum ‘at tanggal 28 Mei 2021 jam 19.10 wib di jalan.
A..yani dusun.way Hui desa Wiyono kec.gedong Tataan kabupaten.pesawaran,pelapor/korban dengan identitas bernama Umita Permata sari berjenis kelamin perempuan,agama Islam,pekerjaan maha siswa,alamat desa teratas kecamatan kota agung, kabupaten Tanggamus.
Laporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di maksud dalam pasal pasal 365 kuhp pidana, atas nama, m.syaiful Anwar, umur 23 th,pekerjaan maha siswa,alamat pekon gading Rejo kec.Gading Rejo kabupaten.Pringsewu keronologi kejadian pelapor umita Permata sari bersama saksi fajar bakti Kusuma,umur 21 tahun, pekerjaan mahasiswa,melintas di jl.Ahmad .Yani dusun. way hui desa Wiyono Kec.Gedong Tataan kab.pesawaran secara tiba tiba pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik tas korban Biru dongker sampai tali tas terputus yang di Selempangkan di pinggang sebelah kanan.
Setelah pelaku berhasil mengambil tas milik korban pelaku pergi ke arah gedong tataan dengan menggunakan sepeda motor pop, warna putih ,namun korban mengejar pelaku sampai tempat depan masjid taqwa desa Kebagusan gedong tataan korban menabrak pelaku sehingga korban dan pelaku terjatuh.
Lalu pelaku curas di amankan oleh masyarakat dan anggota gabungan piket fungsi Polsek gedong tataan.adapun barang bukti hasil curas di amankan,1 buah tas warna putih yang berisi 1(satu)buah handpone Samsung A6 warna biru Dongker ,uang tunai senilai Rp.340.000,-. (tiga ratus ribu rupiah),1 buah ATM BRI an.korban ,1 buah carger Samsung warna putih,satu buah jam tangan merk Diar dan satu unit sepeda motor beat warna biru BE 7410 UR milik saksi.
Penulis : Eka Libas
Editor : Fikri