Pelaku Pembacokan DNG Masih Berkeliaran Polres Musi Rawas Utara Di Nilai Lamban Tangkap Pelaku

Oplus_131072

fhoto : RZ terduga Pelaku Pembacokan

Musi Rawas-koranlibasnews.com Ditengarai terjadi upaya pembiaran disaat adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti pihak Polres Musi Rawas utara.

Bacaan Lainnya

Kasus penganiayaan terhadap salah satu supir travel yakni saudara (DNG) dinilai lamban ditangani aparat kepolisian setempat.

Terlihat tidak adanya upaya penangkapan terhadap aksi kekerasan tersebut.

Soalnya, (DNG) bersama keluarga sebelumnya sudah melaporkan ke Polres setempat ujar Fikri Yanto, SH. Jumat 26/10/2025.

Menurutnya, kasus yang menyedot perhatian publik mesti ditangani Polres tidak lagi di Polsek Sebab, kata Fikri Yanto SH selaku keluarga korban sehingga Sampai Saat ini tidak ada Upaya penangkapan dari polres musi rawas utara maka dari itu patut curiga adanya dugaan ‘permainan’ di tingkat Polres.

Hal itu pula berdampak pada laporan (DNG) tak juga ditindaklanjuti.

Sebaliknya, (RZ) selaku Pelaku malah bebas berkeliaran.

Semestinya polisi ketika mendapatkan laporan langsung siaga melakukan upaya penangkapan kepada (RZ ) yang diduga pelaku tersebut.

(DNG) dibacok menggunakan sebilah parang oleh (RZ ) pada hari Minggu 10/08/2025 sekitar pukul 19.30 wib yang lalu.

Fikri Yanto SH berharap kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, SIK,MH., menerjunkan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Guna melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan unsur pembiaran terhadap saudara RZ.

Dengan kata lain, kepolisian tak saja mengungkap kasus penganiayaan dan Pembacokan semata, tetapi juga menyelidiki kelalaian aparat kepolisian setempat.ujar Fikri Yanto SH.

Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH itu berpandangan, pembiaran dan kelalaian aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat.

BACA JUGA  Kapolsek Tebingtinggi Pimpin Apel 3 Pilar Guna Gelar Patroli Rutin

Yang dinilai sebagai melanggar etik.

Pelaporan masyarakat mestinya disikapi dengan sigap dengan membuat serangkaian upaya penangkapan terjadinya tindak pidana.

“Ini kan tidak boleh. Jadi kesannya seperti ada pembiaran yang disebabkan kelalaian kepolisian,” ujarnya.

Hingga Berita ini di terbitkan kembali pihak penyidik polres Musi rawas Utara belum bisa Di konfirmasi.

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *