Pegawai Honorer Dinas Tata Kota Di Ringkus Polisi Karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Mearngin-koranlibasnews.com Sabtu 3/8/2019, Tim satuan narkoba Polres Merangin kembali bekuk dua tersangka penyalah guna Narkotika berjenis Shabu dan salah satu nya “Honorer” di Dinas Tata Kota.

Muhammad Ikli Agustian alias Akli (25) yang di ketahui sebagai “Honorer” di Dinas Tata Kota ini beralamatkan di Kel.Pematang Kandis, Kecamatan Bangko,Merangin. “Selain dari Akli, Ternyata Team Macan Polres Merangin ini juga membekuk, Kemas Muhammad Hamim warga Rt. 08/02 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, adapun untuk kronologis penangkapan sekira pukul 22.00 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Merangin (Team Macan) mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Hamim sering membeli/menggunakan narkotika jenis shabu.

Berbekal Informasi tersebut Team Macan yang di Kepalai (Katim) Brigadir Antoni kemudian melakukan penyelidikan, hingga pada hari Sabtu,(3/8/19) sekira pukul 13.00 wib tim opsnal melakukan penggerbekan disebuah rumah yang diketahui dihuni oleh Hamim.

Hamim yang sedang menggunakan narkotika jenis shabu akhir nya tak berkutik tatkala petugas melakukan pengrebekan tersebut. Setelah Hamim dibekuk dan bernyanyi siapa pengedar nya akhir nya ditempat terpisah tepat nya di Kel.Pematang Kandis sekira pukul 14.30 wib Akli sang pengedar juga tertangkap.

Kapolres Merangin, Melalui Kasat Narkoba Iptu Ismail membenarkan bahwa anggota nya telah melakukan penangkapan dua orang penyalah guna Narkotika. “Dua tersangka telah kita aman kan di Polres Merangin dan salah satu nya merupakan tenaga Honorer di salah satu Opd di Merangin,” Ujar Kasat.

Sedangkan untuk barang bukti yang telah di amankan dari dua tersangka adalah: Disita dari pelaku Kemas Muhammad Hamim:

Satu bungkus plastik yg diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram, satu perangkat alat hisap shabu yg terbuat dari botol merk POCARI SWEAT, satu buah pirek kaca, satu buah potongan kertas timah rokok, satu unit handphone merek HIMAX warna putih beserta kartu sim. Disita dari pelaku Muhammad Ikli Agustia Alias Akli: Satu unit Handphone merek XIAOMI warna putih beserta kartu sim, satu lembar uang pecahan Rp. 50.000,pungkasnya.

Penulis : Basori libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Jasad Perempuan Ditemukan di sungai merangin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *