Selain itu, tamu yang hadir juga dibatasi maksimal sebanyak 20 orang, dan tidak menyediakan makan ditempat / Take Away.
Satgas Gempur Covid-19 juga melaksanakan penyekatan dan pembatasan terhadap tamu undangan yang akan menghadiri Pesta Pernikahan salah satu warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei.Rampah.
Pantauan Wartawan dilokasi Terlihat Satgas Gempur Covid-19 menghentikan kepada setiap pengendara Roda dua maupun kendaraan roda empat dan memberikan pemahaman kepada setiap pengendara pentingnya menggunakan masker pada saat keluar rumah dan kiranya masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kapolsek Firdaus,AKP Idham Halik SH mengatakan, himbauan kepada masyarakat yang sedang mengadakan hajatan ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 selama pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Serdang Bedagai. Dengan dilakukannya himbauan ini mencegah terjadinya kluster baru di lokasi hajatan.
“Kita himbau supaya taat aturan, mencegah kluster baru yang muncul, kita tidak mau itu terjadi. Dan setelah kita himbau yang punya hajatan memahami dan menyanggupi aturan tesebut”, ucap Kapolsek.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi