Panggilan Darurat 110 Polres Tanggamus Telah Siap Terima Laporan Masyarakat

Tanggamus-Koranlibasnews.com Warga masyarakat Kabupaten Tanggamus atau masyarakan yang berada di Tanggamus kini dapat mengakses layanan Call Center 110 untuk panggilan atau laporan darurat baik melalui telfon rumah maupun handphone.

Hal ini, setelah Polres Tanggamus mengikuti launcing secara nasional layanan 110 oleh Mabes Polri, dan Polres Tanggamus menyiapkan sarana, prasarana serta personel yang mengawaki layanan tersebut.

Bacaan Lainnya

Seperti disampaikan Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH dalam apel pagi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK di halaman apel Mapolres, Senin (31/5/21).

libasIMG-20210531-WA0017

“Masyarakat Tanggamus bisa menggunakan layanan 110 sebagai percepatan laporan kejadian yang terjadi diwilayah masing-masing,” kata Kompol Bunyamin.

Menurut Kabag Ops, setelah pelaksanaan launcing Call Center 110 serentak dilakukan Kapolri, Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si secara virtual, dimana akses Call Center 110 ini untuk kepentingan masyarakat.

libasIMG-20210531-WA0018

“Polres Tanggamus telah menyiapkan sarana prasaranan Call Center 110 diisi oleh personel yang telah dilatih untuk melakukan pelayanan,” jelasnya.

Dengan dilaunchingnya Call Center 110 ini, Kabag Ops memastikan seluruh warga kabupaten tanggamus atau masyarakat yang ada di tanggamus seluruhnya dapat mengakses.

“Semua mekanismenya sudah dapat digunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110,” ujarnya.

libasIMG-20210531-WA0019

Kabag mengungkapkan, Call Center 110 itu merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian. Gunakan layanan ini saat darurat atau urgent.

Dalam menghadapi adanya pengguna layanan Call Center 110 melakukan ‘Prank’ laporan atau informasi bohong, Kapolda menegaskan, akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.

Sebab, sebelum layanan Call Center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.

“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Kami imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator. Kita akan lihat nyali dari teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan sanksi paling berat ancaman pidana,” tandasnya.

Penulis : Ripa”i Libas

Sumber : Humas Polres

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kujungan Pemkab Pesibar Ke Pekon Gunung Kemala Merupakan Penutup Kegiatan Safari Ramdhan 1440 H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *