Overlap,Himpabal masyarakat bathin limo dirikan tenda monitoring dan pengawasan

SAROLANGUN-Koranlibasnews.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Himpunan Masyarakat Putra Bathin Limo (LSM -Himpabal),bersama ratusan warga Masyarakat Bathin Limo menduduki lahan Overlap dalam hutan kawasan ,yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP),pada kamis lalu(23/01).

Selain menduduki,tampak aktipitas mendirikan tenda penjagaan,nantinya digunakan sebagai pos guna mengawasi dan monitoring lahan tersebut .Agar dapat mencegah ,adanya oknum yang tidak bertanggung jawab ,melakukan pemanenan atau merusak area kebun Overlap tersebut.

Bacaan Lainnya

Aksi mendirikan tenda untuk pengawasan dan memonitoring area kebun Over Leave yang dilakukan, bukan tidak beralasan.

Selain dikarenakan legalitas izin HGU PT.APT sampai saat ini belum adanya perpanjangan,juga berdasarkan informasi dari masyarakat,beberapa waktu yang lalu,adanya dugaan aktivitas di lahan overlap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,memanen Tandan buah segar (TBS).

“informasi yang kami dapat semenjak awal tahun ini dan PT APTP ini diketahui belum diperpanjangkan izinnya, diduga sudah banyak buah sawit yang dipanen oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,diarea lahan overlap seluas 94 Ha”ujar ketua Himpabal Momad saat ditemui harian ini dilapangan.

Momad juga menyampaikan bahwa, selama ini sudah ikuti proses pengurusan pengajuan permohonan kepada pihak instansi terkait.Agar lahan Overlap tersebut dapat diberikan hak pengelolaannya kepada Himpabal dan masyarakat bathin limo.
“kami sudah mengajukan permohonan kepada dinas terkait ,telah mengajukan koperasi Raga bakti Makmur ,nantinya dapat bekerja sama secara managemen ataupun kegiatan ”sebutnya.

Pantauan harian ini, aktivitas perdana pengawasan dilahan Overlap yang dilakukan oleh ratusan warga masyarakat bathin limo, tampak semangat dan kompak, hingga pembuatan tenda pengawasan selesai,diatur jadwal setiap hari masyarakat jaga lahan.

Untuk sampai kapan batas waktu monitoring dan pengawasan ,yang dilakukan oleh Pihak Himpabal dan masyarakat bathin Limo berakhir,Muspardi selaku Sekretaris Himpabal menjelaskan, sampai permohonan izin pengelolaan lahan overlap yang mereka ajukan direalisasi.
“sudah diatur jadwal setiap hari masyarakat gantian jaga lahan,dan kita lakukan sampai surat permohonan kami ditanggapi atau direalisasikan.”Tegas Muspardi.

Sementara itu berdasarkan penelusuran,menurut pemerintah, melalui asisten I bupati sarolanhun,diketahui bahwa saat ini PT.APTP sudah tidak berhak lagi dalam penguasaan lahan perkebunan sawit tersebut.

Yang diketahui hingga saat ini, perusahaan masih menjalankan aktipitasnya seperti biasa,dimasa izin sudah berakhir per 31 desember 2019 lalu.Dan saat ini pemerintah masih menunggu hasil kajian hukum terkait bagaimana proses pencabutan Izin terhadap perusahaan perkebunan sawit PT.APTP.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  UPS!OKNUM PENDAMPING DIDUGA IKUT SERTA KEGIATAN P2DK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *