Jakarta-koranlibasnews.com Dugaan suap kepada anggota DPR RI F-P.Golkar Bowo Sidik Pangarso oleh Perusahaan PT. HTK dalam suap kerjasama pengangkutan bidang Pelayaran. Penetapan tersangka ini adalah hasil dari peristiwa Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 27/03/19 hingga Kamis, 28/03/19 dinihari kemarin. Bowo Sidik di tangkap bersama dua tersangka lainnya.
Bowo di duga menerima suap untuk mempengaruhi kerjasama pengangkutan bidang Pelayaran dalam kebutuhan distribusi pupuk dengan menggunakan kapal PT. HTK. Basuki diduga menerima fee dari PT. HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metic ton. Di duga sebelumnya telah terjadi 6 (enam) kali penerimaan di di berbagai tempat , sperti di Rumah Sakit, Hotel, dan Kantor PT. HTK, dengan sejumlah uang Rp.221 Juta, dan uang Dolar Amerika sebesar USD,85,130. Di tengah upaya KPK dan sejumlah dan sejumlah Partai Politik berkomitmen untuk mewujudkan Politik yang bersih dan berintegritas, justru terjadi lagi hal hal transaksional seperti ini. KPK menyesalkan hal Transaksional ini harus terjadi.
Pasalnya, diduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga mencalonkan diri kembali di daerah Pemilihan Jawa Tengah II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi dan bahkan diduga telah mengumpulkan uang yang di simpan dalam puluhan kardus dalam pecahan dari Rp. 20.000 s/d Rp. 100.000 yang sudah di amplop amplop kan dari sejumlah penerimaan penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan “fajar” pada Pemilu 2019 nanti. @fb.humasKPK.
Penulis : Bakctiar libas
Editor : Fikri