OPINI REDAKSI Pertanyakan Kinerja Inspektorat kabupaten Merangin

Merangin-Koranlibasnews.com menganalisa penyebab maraknya korupsi keuangan daerah adalah lemahnya keberadaan Badan Pengawas Daerah atau Inspektorat.

Menurut FIKRI YANTO selaku Pimred Libas News, Inspektorat merupakan Instansi Daerah yang mengawasi jalannya Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Desa, sekaligus mencegah terjadinya korupsi sejak dini.

Bacaan Lainnya

“Inspektorat selama ini seperti jalan di tempat, seakan akan sengaja tidak diperlemah sehingga pengawasan dan pencegahan terhadap praktik korupsi di daerah tidak pernah terdengar.

ini akan menjadi faktor mendorong oknum tak bertanggung jawab melakukan tindakan pidana Korupsi, keuangan daerah dan penyalahgunaan Dana Desa oleh Oknum Kades,” ujar FIKRI.

FIKRI menilai, korupsi terjadi karena lemahnya sistem kontrol di tengah besarnya kekuasaan dan uang yang mengalir ke daerah.

Untuk mencegah hal tersebut, Salah satu caranya memperkuat sistem kontrol dengan memperkuat pondasi dari pada badan Inspektorat itu sendiri. Inspektorat mempunyai fungsi besar karena terlibat sejak perencanaan, implementasi, dan evaluasi Program Pemerintah Daerah.

Sebab, jika pondasi nya kuat, maka inspektorat bisa meminimalisir terjadinya tindakan Korupsi. “Apakah saya, harus menjelaskan lagi tupoksi dari pada Badan pengawasan seperti Inspektorat, itu, dengan kata lain cara kerja Inspektorat sangat berbeda dengan cara kerja Penegak Hukum atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kalau BPKP dan aparat Penegak Hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, bekerja dan bertindak setelah terjadi sesuatu, seperti pemadam kebakaran. Maka Inspektorat ini sebenarnya bekerja sebelum terjadinya korupsi Inspektorat bekerja sejak awal seperti early warning system atau pencegahan dini,” ungkap nya.

BACA JUGA  Bersama Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko, Tinjau Kesiapan Posko PPKM Skala Mikro

FIKRI juga menjelaskan lemahnya kinerja Inspektorat di akibatkan menjadi bagian Pemerintah Daerah, atau tetap dalam koridor Kepala Daerah, sehingga tidak bisa melakukan pengawasan efektif. “Inspektorat tidak bisa berbuat banyak, karena berada di bawah kekuasaan Kepala Daerah,” ujarnya.

Ia berharap Bupati Merangin secepatnya mengambil tindakan Kepala Dinas Inspektorat tersebut, karena saat ini secara kajian analis Pimred Libas News hampir seluruh Desa di kabupaten Merangin di duga bermaslah dan terindikasi dalam hal permainan anggaran Dana desa yang serat dengan Korupsi Kolusi dan Napotime (KKN). Ditambah lagi, maraknya pengaduaan masyarakat terhadap penyalahgunaan Dana Desa yang tidak pernah berjalan sampai ke meja hijau.

“Kami menduga Inspektorat terkesan menutup-nutupi hasil pemeriksaannya, hingga akhirnya dugaan korupsi Dana Desa di pedesaan sama pada akhirnya masyarakat desa yang sangat dirugikan dan merasa kecewa, karena tidak ada kepercayaan lagi terhadap Inspektorat di daerah,” tandasnya.

Jadi, pada hakikatnya, dalam menjalankan tugasnya, perangkat desa dilarang untuk menyalahgunakan wewenangnya Bagi yang melanggarnya, perangkat desa yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

BACA JUGA  Supriyanto : Tidak Pernah Terlintas Di Pikiran TNI Bangun Rumah Saya

Penulis : Tri Libas

Editor   : Red

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *