Merangin, koranlibasnews.com – Jajaran Polsek Pamenang pada sabtu, 14/04/18 kemarin mengadakan kegiatan Operasi Pekat ( Penyakit Masyarakat ) guna untuk mengurangi tingkat kriminal di wilayah Polsek Pamenang. Kegiatan Operasi Pekat yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Pamenang S. Nababan SH. MH, dalam melancarkan operasi nya di mulai dari pukul 21.30 wib tersebut berhasil mengamankan salah satu warga Desa Rejosari RT. 06/02 berinisial Nurkholis ( 37 ), pelaku telah melanggar hukum dengan menjual Minuman Ber Alkohol dengan kadar tinggi, dengan berikut barang bukti yang telah di amankan oleh pihak jajaran Polsek Pamenang, mengingat akhir – akhir ini banyak nya pemberitaan tewas nya para generasi muda Indonesia oleh jahat nya Miras, maka operasi Pekat yang di lakukan oleh jajaran Kepolisian memang merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi angka kematian akibat dari Minuman keras. Kapolsek Pamenang juga menghimbau dalam keterangan Pers nya agar masyarakat Pamenang lebih waspada akan efek mematikan dari minuman keras, apalagi di samping itu juga akan memasuki bulan suci Ramadhan, jelas minuman keras ini bisa merusak nilai agama dan juga bisa mengganggu ke khusuan ibadah puasa kita di bulan Ramadhan ujar S. Nababan SH. MH dalam keterangan Pers nya. ( Hendri )
OPERASI PENYAKIT MASYARAKAT JAJARAN POLSEK PAMENANG MEMBUAHKAN HASIL
Pos terkait
Diduga Manipulasi Dana Desa, LBH LIBAS Akan Laporkan Oknum Kepala Pekon Suka Agung Barat Ke APH
Jelang Ramadhan 1445 H Pemerintahan Pekon Suka Agung Realisasikan Insentif Kader dan Guru Ngaji
Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4 Persen
Gubernur Arinal Djunaidi Membuka Festival Wisata Hutan Lampung 2023