Oknum Wartawan Palsukan Tandatangan Dan Stempel Pimpinan Redaksi Libas News

Merangin-Koranlibasnews Nama Pimpinan Redaksi Libas News FIKRI YANTO SH, dicatut oleh salah satu Oknum yang mengaku wartawan padahal namanya sudah di STOPP PRESS di susunan Box Redaksi Libas News.

Mereka mengedarkan surat berkop Redaksi libas News untuk meminta dana kepada sejumlah intansi di Lingkungan Pemda Merangin.

Bacaan Lainnya

Libas20191212_190014

Pimred geram pada salah satu oknum tersebut pasalnya yang di palsukan adalah stempel Redaksi Dan Kwatansi saya selaku Pimpinan Redaksi libas News.

Yang jadi mirisnya lagi oknum Wartawan tersebut nekat masih menagih uang koran yang bukan hak miliknya,sedangkan yang bersangkutan belum lunas kewajiban pada Redaksi sesuai kesepakatan bersama .

Heranya lagi ko dia berani mengatasnamakan Pimpinan Redaksi juga stempel nya di palsukan guna memuluskan penagihan oplah koran di SKPD Kabupaten Merangin.

Padahal untuk di garis bawahi stempel tersebut khusus pimpinan Redaksi saja Tidak boleh di gunakan Korlip maupun Biro ujarnya.

Kasus pemalsuan kop Dan Stempel Pimpinan Redaksi tersebut terungkap ketika Pimpinan Redaksi Media Libas News mengklarifikasi keabsahan surat itu ke Bagian Bendahara Insfektorat Kabupaten Merangin

Setelah diteliti surat itu diyakini palsu karena Pimred tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak mana pun untuk penagihan oplah koran maupun pemasangan iklan pada salah satu oknum tersebut.

“Saya sangat menyesalkan atas sikap oknum wartawan yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang.

Nama saya ikut tercoreng karena nomor surat tersebut mengatasnamakan Pimpinan Redaksi libas News ,” ujar FIKRI YANTO SH (kamis 12-12-2019)

Masih Kata Pimpinan Redaksi Libas news Saya Minta Oknum Wartawan Tersebut Untuk Segera Mengembalikan Apa Yang Bukan Hak Peribadinya Karna Oknum wartawan Tersebut Sudah Jelas Yang Bersangkutan Sudah Melalukan Tidak Pidana Pemalsuan dukumen.

Senada HARRY YULIARTO SH. selaku Penasehat hukum Media libas News angkat bicara terkait Tanda Tangan dan stempel yang di palsukan salah satu oknum Wartawan tersebut ,mengancam akan melaporkan hal itu ke Kepolsian setempat.

Pemalsuan tandatangan merupakan tindak pidana.

Setelah barang bukti diperoleh, kami akan langsung melaporkan hal ini ke Polres ujarnya.

HARRY YULIARTO SH,menambahkan dan untuk di ketahui Libas News adalah kepanjangan dari LENTERA INDONESIA BAROMETER ANALIS STUDY dan portal berita yang dibangun jurnalis yang professional memiliki latar belakang industri media, kami memiliki visi untuk menjadi sebuah media nasional yang menyajikan berita yang berkarakter, akurat, dan berimbang.

Penerbit PT. VIVI LIBAS MANDIRI SK MENKUM HAM : Nomor AHU 0012905.AH.01.01.TAHUN 2018
Nomor SIUP : 83/PM/III/DPMPST-TK/2018 Nomor SITU : 93/SITU/DPMPST-2018 Nomor NPWP : 84.218.510.0-333.000

HARRY YULIARTO SH Selaku Penasihat hukum Saya nilai pelaku pemalsuan tanda tangan Dan Stempel Pimpinan Redaksi yakni atas nama FIKRI YANTO SH itu sangat berani.

Sebab, keberadaannya bisa mudah terlacak,” katanya.

Dalam kesempatan itu HARRY YULIARTO SH mengimbau kepada semua dinas, instansi, dan lembaga tertentu untuk tidak mudah percaya terhadap semua surat mengenai permintaan dana oplah koran maupun proposal lainya. Pungkasnya

Penulis : Chepy Libas

Editor   : Tri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Patut di contoh 43 siswa Dan siswi Alumni SLTP N 2 Pamenang adakan Reoni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *