Oknum Plt Kepsek SD Negeri 99 Krui Batu Raja Salah Gunakan Dana BOS Diduga Kangkangi UU KIP, Indikasi Korupsi Menguat!

Pesisir Barat-koranlibasnews.com  Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi pilar akuntabilitas pendidikan, kini tercoreng oleh dugaan pelanggaran serius di SD Negeri 99 Krui Batu Raja ,Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kebupaten Pesisir Barat, Lampung.

Pada dasar nya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memberikan dan Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS, Demi kesejahteraan anak anak bangsa bukan untuk Mensejahterakan kan Kepala Sekolah apa lagi seorang pejabat Plt , Jumat 26 September 2025

Bacaan Lainnya

Ironis nya Menurut keterangan Sumber, Sekolah setiap Pencairan Dana Bos seluruh uang yang di cair kan di ambil oleh Kepala sekolah Bukan Bendahara Sekolah yang pegang, ini pun sudah Menyalahi aturan.

Dan selama kepala sekolah menjabat jadi Plt SDN 99 krui ini sepengetahuan saya tidak ada lebih dan kurang nya dari kepala sekolah yang dulu kalau masalah penggunaan dan Pengelolan dana bos pun kami tidak tau menahu, ujarnya dengan nada kesal.

Hasil konfirmasi Awak Media dengan Kepala sekolah SDN 99 Krui”Asida berti,spd mengatakan saya jadi Plt kepala sekolah Disini melanjut kan, kepala sekolah yang dulu dan saya sudah kerja maksimal kilah kepala sekolah, yang terkesan gugup.

Patut diduga Oknum Plt Kepala Sekolah (Kepsek) di lembaga pendidikan tersebut secara terang-terangan diduga mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, memicu pertanyaan besar tentang kemana aliran dana BOS tersebut.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), khususnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, secara eksplisit mengatur kewajiban sekolah untuk menyusun RKAS dan mempublikasikannya secara terbuka melalui media yang mudah diakses, seperti papan pengumuman.

BACA JUGA  Rutan Krui Laksanakan Razia Kamar Hunian

Kelalaian dalam melaksanakan ketentuan ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus segera mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.

Penulis : Nurman Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *