Pesisir Barat-koranlibasnews.com Terkait pemberitaan dengan judul ( Mantaf Jiwa..!! Mantan Residivis Selingkuh Dengan Istri Syah Orang Lain ) menyebar luas dimedos Negri para saibatin dan ulama dengan dijuluki ibukota Krui.
Menyikapi hal ini Dewan Redaksi Media Libas News Daus Cobra menyesalkan adanya oknum Pegawai Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Yang Diduga Risih Dan Minta Pemberitaan perselingkuhan Di Hapus.
Sangat disayangkan jika ada oknum Pegawai Inspektorat Risih Dan Kebakaran Jenggot Terkait Adanya Pemberitaan perselingkuhan Antara rekan saudara (S) dan (I).
Jika oknum Pegawai Inspektorat tidak senang dengan pemberitaan yang kawan kawan pewarta tulis, silakan gunakan hak jawab.
“Bukan malah minta dampingi atau bekengi pada oknum Pegawai Inspektorat,”ujar Daus Cobra.
Daus Cobra selaku Dewan Redaksi Media Libas News mengaku memiliki hak untuk mengawal dan kontrol sosial terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan itu.
Selaku wartawan dan aktivis masyarakat, juga berhak menjalankan fungsi kontrol kepada pemerintah, apalagi kepada salah satu intansi Pemerintah Pesisir Barat khususnya Oknum Pegawai Inspektorat tersebut.
Untuk itu Daus Cobra berencana akan menanyakan langsung kepada oknum Pegawai Inspektorat yang Risin Adanya Pemberitaan (S) dan (I ) tersebut, apa maksud dan tujuannya sehingga Meminta Kepada Redaksi Libas News Untuk Menghapus Pemeritaan dugaan perselingkuhan itu .
perlu diketahui Tugas wartawan itu meliput dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan.
Dan yang anehnya oknum Pegawai Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat malah Risih Dan Kebakaran Jenggot Terkait dugaan perselingkuhan yang di beritakan Wartawan kami.
“Inikan aneh ,pertanyaannya ada apa dengan muu ?, wahai oknum Inspektorat,” tanya Daus Cobra.
Untuk itu rencananya dia akan konfirmasi langsung ke Kepala Inspektorat Kabupaten Pesibar untuk meminta klarifikasi Kepala Inspektorat terkait tugas pokok salah satu Pegawainya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan kekantor Inspektorat Kabupaten Pesibar tersebut ,Jika tidak dibenarkan, apa sanksi bagi salah satu oknum Pegawai Inspektorat ,” jelas Daus Cobra.pungkasnya
Penulis : Nurman/Andi Libas
Editor : Redaksi