Oknum Honorer DPRD & Lima Terduga Penyalahguna Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Tanggamus-koranlibasnews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, mengamankan sekaligus 6 (enam) terduga penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Selasa (04/02/2020).

Keenam terduga berinsial B (38) dan ED (37) warga Kelurahan Baros, RS (28) dan AW (28) warga Pekon Negeri Ratu serta MR (26) dan RD (39) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Bacaan Lainnya

LibasIMG-20200204-WA0024

Pantauan di Polres Tanggamus petugas, kendaraan Opsnal Satresnarkoba tiba di Mapolres Tanggamus, lalu menurunkan para terduga dengan tangan terborgol dan menggelandangnya ke ruang penyidikan Satresnarkoba.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP. Hendra Gunawan, SH., mengungkapkan, penangkapan awal berdasarkan Informasi bahwa ada Oknum honorer Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, warga Kelurahan Baros sering menyalahgunakan sabu. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap B saat berada di rumahnya.

LibasIMG-20200204-WA0023

“Dari penangkapan B, petugas melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram tersebut sehingga 5 (lima) pelaku lain juga berhasil diamankan di tiga tempat berbeda di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, “ungkap Kasat Satreskoba Polres Tanggamus AKP. Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK,MM.

Lanjutnya, dari penangkapan para terduga, turut sejumlah barang bukti berupa puluhan paket hemat Narkoba jenis Sabu seberat 10 gram, alat pakai sabu serta sejumlah handphone.

“Dari tangan para terduga, petugas berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 10 gram lebih, “ujar Kasat Satreskoba Polres Tanggamus AKP. Hendra Gunawan, SH.

LibasIMG-20200204-WA0027

Terkait keterlibatan terduga B yang merupakan Oknum honorer DPRD Kabupaten Tanggamus itu, Kasat Satreskoba Polres Tanggamus AKP. Hendra Gunawan, SH. menerangkan bahwa ia hanya merupakan pembeli.

“Klasifikasi untuk B sendiri adalah pembeli, lalu kita kembangkan keatasnya, “tegas Kasat Satreskoba Polres Tanggamus AKP. Hendra Gunawan, SH.

Saat ini para terduga masih dilakukan pemeriksaan Intensif di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

“Atas perbuatannya, para terduga dapat dijerat pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, “pungkas Kasat Satreskoba Polres Tanggamus AKP. Hendra Gunawan, SH.

Sementara berdasarkan keterangan B, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada RS seharga Rp. 150 ribu yang dipakainya tadi malam di rumahnya.

“Beli kemarin sore, dipakainya tadi malam, “kata B dihadapan penyidik.

Ditempat sama terduga RS, mengakui menjual kepada B dan. mendapatkan sabu dari rekannya Dumi Bandar Lampung dengan membeli seharga Rp. 4 juta kemudian dipecah menjadi 40 paket hemat seharga Rp. 150 ribu.

“Belinya Rp. 4 juta, tapi baru dibayar Rp. 2 juta. Dipecah menjadi 40 paket harga Rp.150 ribu. Sudah laku dua termasuk yang dibeli BD, “ucap Pelaku RS.

Penulis : AWPI/Heri Apriyanto

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Mengaku Beralamat Desa Sanggar Beru Silulusan, Tapi Pemdes Tidak Akui Warganya Ketua YBBHSK: Itu Perbuatan Melanggar Hukum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *