NGARAS, libasnews.com – Dana Program indonesia pintar (PIP) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah kabupaten setempat guna untuk membantu siswa-siswi sekolah dasar negeri (SDN) pekon/desa suka maju kecamatan ngaras untuk peningkatan mutu pendidikan di SDN setempat.
Pasalnya”progeram PIP tersebut justru dijadikan oleh oknum guru SDN suka maju sebagai untuk memperkaya diri sendiri tampa memikirkan nasip anak didik hal ini mendapat keritik dari para wali murid,SDN tersebut.
Modus oknum guru tersebut untuk memotong dana PIP dengan dalih untuk biyaya administrasi BANK sedangkan dana PIP tidak ada pemotongan.
menurut keterangan para wali murid berinisial JP ketika dikonfirmasi oleh media LIBAS NEWS beberapa hari yang lalu dikediamanya yang bersangkutan menuturkan”kami sebagai wali murid sangat geram kepada oknum guru yang sudah nekat memotong dana PIP sebesar RP.50.000 ribu per siswa Pemotongan dilakukan oleh oknum pengelola (kep vs bendahara) kepada para wali murid.tegasnya
Mirisnya lagi pihak sekolah dasar negri pekon/desa suka maju diduga melakukan tindak pidana penggelapan anggaran dana PIP atas nama SIYAM, pasalnya siswa tersebut, sejak juni 2017,sudah tidak tercatat lagi sebagai siswa di SDN SUKA MAJU, dikarenakan yang bersangkutan PINDAH sekolah.
Masih menurut JP pihak SDN SUKA MAJU diduga mas nekat menahan dana PIP Yang seharusnya diserahkan kan langsung pada murid SDN tersebut
Kami menduga pihak sekolahan sudah bersekongkol untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus pemotongan dana siswa penerima PIP yang tidak sepenuhnya diberikan berupa uang dengan alasan pihak oknum guru pengelola yang akan membelanjakan kekurangan/keperluan siswa penerima tersebut.
Menyikapi hal tersebut wartawan,LIBAS NEWS, langsung mengkonfirmasi kepala sekolah SDN SUKA MAJU, lewat kontak WhatsApp guna untuk mempertanyakan adanya dugaan pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh oknum anak buahnya setelah di kompirmasi kepsek SDN SUKA MAJU memberikan jawaban melalui WhatsApp nya secara singkat…. Masalah PIP sepertinya tidak ada kendala pungkas nya.
wali murid SDN suka maju berharap kepada dinas terkait,agar segera mengambil langkah terhadap oknum guru pengelola dana PIP di SDN SUKA MAJU. guna untuk klaripikasi atas kegunaan pemotongan anggaran penerima PIP tersebut. Dan jika benar hal itu dilakukan oleh oknum guru pengelola PIP di SDN SUKA MAJU,berarti yang bersangkutan dengan senghaja melanggar UU NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(mustofa)