OKNUM ANGGOTA LINMAS DESA PINANG MERAH DIDUGA TERIMA JATAH DARI PERJUDIAAN

Merangin koranlibasnews.com-oknum anggota linmas desa pinang merah kecamatan pamenang barat kabupaten merangin seharus menjaga keaman dan kebersihan desa dari perjudian jenis dadu justru sebaliknya oknum linmas tersebut mendapatkan vie dan menikmati uang haram dari perjudian jenis dadu.

Hal ini dilontarkan salah satu masyarakat desa pinang merah berinisial TD kepada awak media koranlibasnews.com 18-09-2018 dirumah kediamanya iya menjelaskan kami sebagai masyarakat desa pinang merah sudah sangat gerah kepada perjudian jenis dadu dan sabung ayam yang sudah meresahakan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

TD juga menambahkan”akibat adanya perjudian desa pinang merah membuat generasi penerus berkecimpung dalam hal tersebut namun para penjudian tidak memikirkan dampak kedepannya yang akan berakibatkan patal bagi generasi penerus dan kami berharap para penjudian ini bisa meninggalkan perbuatan melawan hukum dan bertentangan pada agama. jelas TD

Menyikapi hal ini awak media koranlibasnews.com langsung mengkonfirmasi kepada oknum linmas berini sial FJP namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan oknum linmas berinisial FJP susah dihubungi.

Ditempat terpisah awak media koranlibasnews.com langsung mengkomfirmasi kades desa pinang merah”ARSADi diruangan kerjanya beliau memaparkan”Saya selaku kades merasa kaget membaca berita ini terkait ada oknum linmas kami yang melakukan perbuatan melawan hukum alias mendapat jatah dari perjudian jenis dadu maka dari itu saya selaku kades akan menegur linmas kami baik secara tertulis atau secara lisan karna
mereka sudah mendapat anggaran dana desa Rp, 24.000.000. (dua puluh empat juta dalam tahun 2017 dan tahun 2018.pungkasnya.

BACA JUGA  Lomba Surfing Competition Krui Pro QS 3000 2019 Resmi Di Buka

PENULIS : BASORI

EDITOR : FIKRI

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *