Subang-koranlibasnews.com Sebagai salah satu kegiatan antisipasi penyebaran virus corona atau covid 19 di wilayah Kecamatan Patokbeusi,Kapolsek Patokbeusi Kompol H. SARJONO.S.Ip bersama Muspika melakukan apel gabungan dalam rangka gerakan serentak dan masif penyemprotan disinfektan, di halaman Kantor Camat Patokbeusi Kabupaten subang.
Turut hadir Camat Patokbeusi yang di wakili Sekmat ACEP AKBAR bersama staf Kecamatan sebanyak 14 orang, Danramil 0507/PBR Kodim 0605/Subang Kapten Inf. MN. AULA FAJAR dan seluruh Babinsa di wilayah Koramil 0507/PBR, Kapolsek Patokbeusi dan Babinkamtibmas, Kapuskesmas Patokbeusi dan staf Puskesmas, Satpol PP sebanyak 14 orang, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Patokbeusi juga perwakilan perangkat Desa.
Sekmat Patokbeusi ACEP AKBAR dalam arahanya mengatakan Agar masyarakat selalu waspada dan tidak panik terhadap informasi terkait wabah virus corona yang belum dipastikan kebenaranya (HOAX).
Jaga kebersihan diri dan lingkungan tempat tinggal,hindari tempat umum yg melibatkan banyak orang dan Selalu menggunakan masker wajah ketika bepergian keluar rumah.
Senada Dr. AGUS BUDHI PRAYOGA, MH.Kes selaku (Kepala Puskesmas Patokbeusi) mengatakan bahwasanya unit kesehatan puskesmas Patokbeusi buka garda terdepan, apabila ada masyarakat ada yang baru pulang dari daerah endemik corona pasti dikatagorikan ODP apabila ada gejala yang timbul kita naik kan ststusnya ODP itu menjadi PDP.Dr. AGUS BUDHI PRAYOGA menambahkan ODP di wilayah patokbeusi jumlahnya 150 orang lebih dan alhamdulilah sampai saat ini belum ada PDP baik orang yang baru pulang dari kota maupun luar negeri endemik corona.
Danramil 0507/PBR Kodim 0605/Subang Kapten Inf. MN. AULA FAJAR dalam arahanya menuturkan bahwa pihaknya akan mengerahkan semua personel untuk membantu memerangi virus Corona (Covid-19) ini, kapanpun dan dimanapun dibutuhkan kami siap.
Seperti kita dengarkan bersama amanat Sekmat tadi bahwa penangganan pencegahan Virus Corona (Covid-19) adalah tanggungjawab bersama, kami akan mengerahkan segala daya dan upaya agar penyebaran virus ini tidak sampai di warga binaan kami, kami juga tidak bosan-bosannya menghimbau kepada warga agar mematuhi intruksi yang diberikan pemerintah dalam pencegahan Virus Corona (Covid-19) ini agar tidak meluas.
Kapolsek Patokbeusi Kompol H.SARJONO.Sip dalam arahanya giat apel gabungan muspika dalam rangka gerakan serentak dan masif penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas umum kecamatan Patokbeusi untuk Meminalisir tingkat penyebaran covid-19.
Kapolsek juga menghimbau utuk semua warga masyarakat Patokbeusi khusus nya personel Polsek Patokbeusi kalau bisa harus berjemur badan pagi hari sekitar jam 09.00 wib sampai 09-30 wib merupakan upaya untuk mematikan virus Covid-19 karena sinar ultra violet yang berasal dari sinar matahari untuk memutuskan upaya mata rantai penyebaran virus covid-19.
Kapolsek Patokbeusi Kompol H.SARJONO.Sip menambahkan dalam arahanya menegaskan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Tak tanggung tanggung, Kompol H. SARJONO.Sip ,menyebut ancaman bagi pelanggar sesuai sanksi pidana lebih dari satu tahun penjara.
Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum, ujar Kompol H. SARJONO.S.ip ungkapnya di halaman kecamatan Patokbeusi baru- baru ini.
Kapolsek Patokbeusi menyatakan, kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Seluruh personel Polri Polsek Patokbeusi juga Satpol PP Kecamatan Patokbeusi dan seluruh personel Koramil 0507/PBR bergerak tanpa henti, mengimbau, bahkan membubarkan dengan tegas demi keselamatan publik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Penulis : Uta libas
Editor : Fikri