Musa Pelokila Dipolisikan, Gara-Gara Saling Rebut Hak Asuh Anak

NTT-Koranlibasnews.com Gara – gara saling rebut hak asuh anak antara pasangan belum nikah, Tara Sri Adriani (Ibu) dan Musa Stefanus PelloKila (Ayah), yang memiliki buah hati,  Nathan Alexandro (1,5 bulan), akhirnya berujung pada laporan polisi di Polda NTT.

Sebelumnya ada upaya mediasi yang dilakukan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT selaku penasihat hukum dari korban Tara Sri Adriani melawan pihak Musa S. Pelokila, rupanya tak membuahkan hasil sesuai harapan.

Bacaan Lainnya

hingga berlanjut pada  laporan polisi atas tindak pidana Undang – Undang  Perlindungan Anak di Polda NTT. Sesuai bukti laporan polisi Nomor LP/ B/ 419/X1/RES 1. 24/2019/SPKT/Tanggal 18 November 2019. Hal tersebut dibenarkan salah satu staf tim LBH Surya NTT, Reno N.Junaedy, SH,saat ditemui di kantornya, di bilangan Kayu Putih, Kota Kupang, Selasa (19/11/2019).

Menurut putra Sabu Seba ini, proses mediasi terhadap kedua belah pihak sudah dilakukan secara non litigasi, namun tidak menuai hasil yang baik.  Alasannya pihak keluarga Musa S. PelloKila alias Ade telah menandatangani sebuah surat akte yang dibuat oleh salah satu pengacara di Sanur Bali dan disahkan oleh Notaris dari Tabanan di Kantor pengacara tesebut.

“Sebagai pihak yang diberi kuasa, kami menilai ada kejanggalan dan patut dipertanyakan keabsahan dari sahnya sebuah dokumen berisi surat  pernyataan yang diakui sebagai akta Notaris dan telah disahkan di kantor pengacara, tepatnya di Sanur Bali.

Dasar ini menjadi acuan kami sesuai permintaan Klien untuk membawa kasus ini ke Polda NTT, agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian,” Tegas Reno. Reno menegaskan, gagalnya upaya mediasi antara kedua belah pihak hingga berujung pada laporan polisi di Polda NTT dikarenakan tidak ada niat baik dari keluarga Musa Stefanus Pellokila terhadap permintaan keluarga perempuan yang merasa dirugikan sebagai korban dari perbuatan sang lelaki. Selain itu sikap keluarga Musa S. Pellokila seakan mengklaim telah mengalami kerugian biaya sejak peristiwa persalinan sang anak hingga biaya asuh yang telah dikeluarkan.

“Fakta ini yang kami pertanyakan, mengapa biaya untuk anak sendiri kok di persoalkan? Mengapa hal itu di ungkit hanya karena tidak mau menyerahkan anak tersebut kepada sang ibu. Memang aneh, tapi itulah kenyataan yang terjadi,” Kata Reno.

Muthiara Manafe SH yang juga salah satu staf LBH Surya NTT, kepada media ini membenarkan   kasus tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polda NTT. “Benar kasus itu sudah masuk pada tahap awal dan klien kami sudah di BAP. Sekarang tinggal menunggu pihak Polda menentukan penyidik yang akan menangani kasus dimaksut”. Ujar sosok yang dikenal kritis dan tegas ini.

seraya mengharapkan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan kliennya bisa segera mendapat keadilan dan kepastian hukum. Hal senada juga ditegaskan, Chatryen M Dju Bire, SH, MH. Menurut staf advokasi bidang hukum LBH Surya NTT ini, pihaknya sangat menaruh harap terhadap kerja penyidik dalam menangani kasus tersebut. Paling tidak ada keadilan bagi korban sebagai ibu kandung untuk mendapatkan hak asuh dari anak yang dilahirkan, sekalipun belum disahkan pihak gereja”. Harapnya.

Penulis  : Noven/Oscar/Das Libas

Editor   :  Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  CAGUB SUDRAJAT - SYAIKHU ELEKTABILITAS NYA MAKIN MEROKET

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *