Minimnya Pengawasan Aparat Penegak Hukum Terhadap Praktik Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi Ini Fakta Di Lapangan

Tanggerang-koranlibasnews.com  Maraknya praktek penyalah gunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi saat ini banyak dikeluhkan masyarakat,seolah tak tersentuh hukum.

Hal itu di duga akibat minimnya pengawasan aparat hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis solar bersubsidi ilegal ini terus menerus terjadi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang di peroleh team investigasi awak media libas news
Terdapat lokasi SPBU yang diduga kuat sarang para mafia BBM itu melakukan aktivitas ilegal di sebuah salah satu SPBU yang berada di Jatiuwung kota Tangerang.

Modus operandi yang dilakukan penimbun ini, diduga sudah terkonsep rapi dan punya jadwal waktu masing – masing, biasanya dilakukan pada malam hari setiap malam,dengan berganti-ganti plat nomor kendaraan.

Amatan di salah satu area Jl Raya Gatot Subroto SPBU Jatiuwung, Selasa (17/12/24) pukul 03:00 dini hari Wib, terlihat mobil Truck Fuso yang sudah berbaris antri akan melakukan pengisian BBM Solar.

ketika Di Konfirmasi Pegawai SPBU tersebut Berinisial ZL membenarkan Dan Kami Izin kan Mobil Truck Fuso tersebut Mengisi BBM Jenis solar bersubsidi Memakai Tengki modifan.jelasnya

Saat di konfirmasi awak media.
Mobil tersebut milik JIMY/FANDI. “ngapain foto-foto mobil buat apa sambil memukul ujung helm awak media”,dan awak media bertanya ini mobil siapa? “Ngapain tanya-tanya bukan urusan kalian dengan nada tinggi sambil naik ke mobil lalu tancap gas”. Tak terima mobil di foto Ujar driver.

BACA JUGA  Para Ketua KPPS Se-Kecamatan Ciasem Ucapkan Apresiasi TNI POLRI Atas Pengamanan Pemilu 2024

Di duga mobil Fuso
“Untuk kapasitas tangki modif ini bisa di isi hingga berton ton, sehari bisa belanja solar hingga jutaan rupiah”.

Solar bersubsidi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil Truck Fuso yang dimodifikasi lebih tebal ukuran nya yang tidak semestinya menjadikan tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.

Dihimbau kepada penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia wilayah Polresta kota Tangerang, POLRI, BPH Migas, agar segera menindak para oknum mafia Solar yang meresahkan masyarakat dan merugikan Negara

Pelaku-pelaku dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi ini dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Penulis :  Tio R.D

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *