Lampung Selatan– koranlibasnews.com
Warga Desa Pematang Pasir kini telah menerima Sertifikat Tanah yang pada Juni 2020 yang lalu di ajukan Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) oleh Kelompok Masyarakat ( Pokmas )Desa Setempat Ke BPN dan telah terealisasi pada Jum’at (15/01/21) yang lalu.
Dan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN )dan Kelompok Masyarakat ( Pokmas ) Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) provinsi Lampung bertempat di Balai Desa setempat dilakukan pembagian sertifikat Tanah secara simbolis.
Samsul hayat selaku Ketua Pokmas saat di konfirmasi awak media, menyampaikan rasa terima kasih nya kepada pemerintah Pusat dan BPN Kabupaten Lamsel yang sudah membantu masyarakat dalam pembuatan surat sah kepemilikan tanah, pekarangan sawah, maupun peladangan.
“Sertifikat PTSL sudah kami bagikan di Balai Desa secara simbolis, oleh pihak BPN Lamsel Setelah Sepulanya petugas BPN, langsung kami bagikan kepada masyarakat pemohon.”ujarnya
Lanjutnya,”Alhamdulillah dari 128 pemohon jadi 100 karena desa kami mendapatkan kuota 100 lembar, karena ada pengurangan karena covid 19,” tambah Samsul
Samsul berharap kepada pemerintah khususnya BPN berhubung di Desa Pematang Pasir masih banyak yang mau mengajukan pembuatan sertifikat maka untuk tahun kedepannya kiranya desa kami mendapatkan kuota pembuatan sertifikat kembali,” Harap Samsul yang diamini rekan Pokmas yang lainnya.
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri