Bandar lampung-koranlibasnews.com Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov), Fahrizal Darminto, membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Lampung tahun 2022, bertempat di Ballroom Hotel Novotel, pada Kamis (01/12/2022).
Sekdaprov yang menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyambut baik atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Lampung Tahun 2022.
“Terkait sinergi pencegahan korupsi dan pembinaan pengawasan di Provinsi Lampung, telah dilaksanakan berbagai aktifitas yang bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain. Penguatan komitmen Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembinaan pengawasan; Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat/ whistleblowing system dan Unit Pengendali Gratifikasi yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) yang dilakukan supervisi oleh Tim Korsup KPK,”ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, lanjut Sekdaprov, perlunya sinergitas kegiatan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) antar Provinsi dan Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sehingga dalam pelaksanaannya ke depan tepat sasaran, tidak tumpang tindih serta diarahkan kepada Pengawasan Umum dan Teknis, pengawasan kinerja, pengawasan prioritas nasional, pengawalan reformasi birokrasi dan penegakan integritas sebagaimana diamanatkan pada Permendagri terkait Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2023 secara garis besar terdiri atas Pembinaan dan Pengawasan Umum dan teknis Oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri terhadap Inspektorat Provinsi;
umum dan Teknis Oleh Inspektorat kepada Pemerintah; Pembinaan dan Pengawasan Urusan Provinsi Kabupaten/Kota (Gubernur Wakil Pemerintah Pusat) yang terdiri dari 9 Aspek Pengawasan Umum dan 32 Urusan Pemerintahan Teknis;
Kemudian pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah di Provinsi dan di masing-masing Kabupaten/Kota.
APIP Daerah, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan aparat pemerintah yang menjadi perpanjangan tangan kepala daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kegiatan yang hadiri Inspektur Pemprov Lampung Fredy SM dan Inspektur Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah juga menyebutkan bahwa APIP berada di lini pertahanan ketiga yang berfungsi sebagai audit intern yang memberikan keyakinan terhadap efektivitas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian. Dimana lini pertahanan pertama berada pada pemilik kegiatan sebagai manajer operasional sekaligus pengelola risiko dan Lini pertahanan kedua yang meliputi fungsi yang mengawasi risiko, seperti fungsi manajemen risiko atau fungsi ketaatan.
Hal itu menyadarkan kita semua dan APIP harus segera bertransformasi, bergerak menuju paradigma baru sebagai “consulting partner”, Advisory, yang fokus pada pemberian solusi serta tempat pemecahan masalah, mampu memberikan peringatan dini (Early Warning System), konsultatif, menghindari Perilaku Koruptif. Serta memberikan keyakinan yang memadai atas tujuan penyelengaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan peningkatan tata kelola Pemerintahan”, tambah Fahrizal .
Dalam sebuah prinsip pengawasan, yang utama adalah pengawasan internal jika dibanding dengan pengawasan eksternal. Hal ini karena pengawasan internal akan membuat iklim kerja di lingkungan organisasi itu menjadi baik dan sehat.
Oleh karena itu APIP harus mampu melakukan penguatan internal baik dari sisi jumlah maupun kualitas SDM termasuk didalamnya kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang dapat berkontribusi dalam meraih/mempertahankan opini tertinggi atas laporan keuangan dari BPK yaitu WTP, serta nilai Pemerintah Daerah dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP) meningkat dan dapat melakukan pendampingan dalam Pencapaian Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dengan melakukan Pengawalan terhadap Pembinaan dan Pengawasan juga berkontribusi dalam pencapaian Visi dan misi Kepala Daerah. program Strategis di masing-masing daerah supaya program tersebut dapat berjalan sesuai koridor transparan serta akuntabel.
“Saya yakin dan percaya, dengan komitmen kita bersama dalam menyelaraskan strategi untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan intern serta pengawasan yang lebih baik, diharapkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan percepatan pemulihan ekonomi dapat tercapai,” tutupnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi