Merasa Diberitakan Sepihak, Pemilik Akun Facebook @Rehan Marlin Akan Laporkan Ketua Apdesi Lampung Barat

Lampung Barat-koranlibasnews.com Tak terima dengan pemberitaan sepihak terhadap dirinya Pemilik Akun Facebook yang bernama Rehan marlin melalui Tim Juru Bicara Media Libas News akan melaporkan Ketua Apdesi Lampung Barat pada pihak yang berwajib atas dugaan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi pada dirinya .

Kami selaku Juru Bicara @Rehan marlin akan melaporkan Ketua Apdesi Lampung barat terkait pemberitan yang menurut kami tanpa di dasari konfirmasi pada dirinya Selasa 05/05/2020.

Bacaan Lainnya

di tempat yang sama Fikri Yanto.SH menilai pemberitaan mengenai yang beredar di beberapa media online tidak berimbang dimana dalam pemberitaan itu menyebutkan (@Rehan marlin) yang di sebut ketua Apdesi Lampung barat di media sosial Facebook dihebohkan oleh sebuah akun bernama @Rehan Marlin yang mengatakan bahwa adanya uang jatah pengamanan peratin dengan wartawan dan media di Lampung Barat (Lambar).

Buntut pemberitaan di salah satu media online yang telah menyudutkan dirinya ia bersama tim Juru Bicara Media Libas News akan melaporkan Ketua Apdesi yang di duga berita sepihak.

Akibat pemberitaan di salah satu media online tersebut yang menuduh dirinya berita Hoax padahal kenyataanya pihak Apdesi Lampung memanipulasi dan mencatut nama Media Libas di dukumen kwintasi melakukan MOU dana publikasi sebesar Rp.10 juta membuat @Rehan marlin merasa tidak terima dan namanya dicemarkan akhirnya melalui Juru Bicara Media Libas News Fikri Yanto,SH akan melaporkan persoalan itu ke pihak yang berwajib.

Kepada Awak media Libas News,@Rehan mengungkapkan, ada salah satu media elektronik yang memberitakan serta menyudutkan saya telah menyebarkan berita Hoax tentang Ketua Apdesi Lampung barat dan pemberitaan itupun tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya saat akan memuat berita.

Fikri Yanto,SH  juga menjelaskan bahwa yang terpenting adalah penegakan hukum terhadap UU Pers dimana disebutkan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang.

Yang paling penting disini ada penegakan hukum terhadap UU Pers yaitu UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dimana ketika wartawan melakukan liputan itu dilindungi Undang Undang untuk di garis bawahi wartawan harus berdasarkan sumber yang di percaya bukan sebaliknya berita sepihak.

Sebab kata Fikri Yanto,SH terkait pemberitaan yang mereka tayangkan itu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ )

Dalam pemberitaan yang dirilis tidak sesuai dengan KEJ bahkan dan tidak sesuai dengan urutan peristiwa untuk itu Ketua Apdesi Lampung barat akan kita laporkan pencemaran nama baik

Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Penulis : Tim Libas

Editor  : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Lampung Barat Sambut Baik Kunjungan Tim Media Dan DPC PWRI Lampung Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *