Menteri Tjahjo: Perjanjian Kinerja Jadi Awal Kerja Tuntas dan Ikhlas

Arah dan kebijakan reformasi birokrasi harus dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Penyederhanaan Birokrasi harus menjadi pintu utama perubahan dalam reformasi birokrasi.

“Untuk itu tim penggerak pelaksanaan reformasi birokrasi perlu lebih diefektifkan sehingga dapat memberikan dukungan dan saran kebijakan yang maksimal kepada Wakil Presiden selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam diimplementasinya di lapangan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa dokumen perjanjian kinerja menjadi dasar bagi unit kerja untuk mengarahkan sumber daya, dalam mencapai kinerja organisasi yang optimal dan berdampak bagi pemerintah, negara dan masyarakat. “Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja dalam mengambil langkah strategis selanjutnya,” imbuhnya.

Alokasi anggaran Kementerian PANRB tahun 2021 nantinya digunakan untuk mendorong enam program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Program pertama adalah reformasi kelembagaan dan tata laksana melalui penyederhanaan birokrasi menjadi dua level, dan optimalisasi SPBE _(e-government)_.

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Paripurna HUT Kota Sukabumi 105 Tahun DPRD Kota Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *