Menegakkan Keadilan Lingkungan: Dukungan Penuh Terhadap Pernyataan Muhamad Ilyas

Oplus_131072

Bandar Lampung-Koranlibasnews.com Menanggapi langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bapak Hanif Faisol Nurofiq, terkait penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung, kami dari LMH PAKAR memberikan dukungan penuh atas langkah tegas yang diambil pemerintah. Kami juga mengapresiasi pernyataan tegas Bapak Muhamad Ilyas, praktisi hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persaudaraan Advokat Indonesia (Persadin), yang dengan jelas menggarisbawahi pentingnya perlindungan lingkungan hidup sebagai subjek hukum.

Kami sejalan dengan pandangan Bapak Muhamad Ilyas bahwa:

Bacaan Lainnya

1. Lingkungan Hidup Sebagai Subjek Hukum
Lingkungan hidup harus diperlakukan sebagai entitas yang memiliki hak hukum, sebagaimana hak-hak dasar manusia. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa eksploitasi terhadap lingkungan tanpa pertimbangan hukum dan moral merupakan pelanggaran serius yang harus dihentikan.

2. Konsistensi Penegakan Hukum
Kami mendukung desakan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsisten. Jangan ada kesan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus lingkungan, termasuk kasus alih fungsi lahan Taman Hutan Kota Way Halim di Bandar Lampung, yang hingga kini masih menuai tanda tanya besar dalam proses hukumnya.

3. Perlindungan Hak Masyarakat
Kami mendukung penuh pandangan bahwa masyarakat memiliki legal standing untuk memperjuangkan lingkungan hidup tanpa takut terhadap ancaman pidana atau tekanan lainnya. Ini menjadi bagian dari hak warga negara dalam mewujudkan keadilan lingkungan yang berkelanjutan.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Djunaidi Berikan Anugerah KPB Award Tahun 2022 kepada seluruh Stakeholder yang Berperan dalam Percepatan Implementasi KPB di Provinsi Lampung

4. Momentum Keadilan Lingkungan
Penyegelan TPA Bakung harus menjadi tonggak penting dalam pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab di Provinsi Lampung dan Indonesia pada umumnya. Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengutamakan pelestarian lingkungan hidup di setiap aspek pembangunan.

 

Kami dari LMH PAKAR mendukung penuh langkah-langkah hukum yang konsisten dan tegas, sebagaimana telah disuarakan oleh Bapak Muhamad Ilyas. Kami juga menyerukan kepada seluruh masyarakat, organisasi, dan pemerintah untuk bersatu dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat, lestari, dan berkeadilan.

Bandar Lampung, 30 Desember 2024
Hormat kami,
D. Chandra, SH., MH & Partners
Di bawah naungan LMH PAKAR

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *