Tanggamus-koranlibasnews.com Kuasa hukum Tergugat yakni Deni Suparli menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung dalam menangani perkara perdata nomor 9/Pdt.g/2025/PN.Kota Agung
Objek Sengketa Tanah 5232 M² oleh Penggugat : Mat Sidik Bin Mad Idris
Tergugat:1.Deni Suparli Bin Samikin 2.Dasri bin Samikin 3.Karti binti Samikin 4.Erni Yati binti Samikin 5.Purwanti binti Samikin 6.Ade Suryati binti Samikin 7.Dwi Mundarwani binti Samikin.
Menurut Deni Suparli majelis hakim beserta anggota benar-benar mendalami pokok perkara sengketa kepemilikan sebidang tanah yang terletak di pekon jati Agung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu.
“Kami mengapresiasi kinerja PN Kota Agung di mana Hakim melihat Perkara ini dari kaca mata hukum,dimana klient kami selaku pemilik sertifikat Yang sah justru sebaliknya di gugat oleh Penggarap sawah saat ini.
Hal tersebut resmi dimenangkan oleh Para tergugat yakni Kantor Hukum NS & Partner
Dimana perkara tersebut ditangani oleh Sulistyowati,S.H.dan rekan selaku kuasa hukum tergugat.
” Pembacaan putusan melalui ecourt selasa 16 September 2025, beberapa Hari Yang lalu, Pengadilan Negeri Kota Agung menyatakan, Gugatan penggugat di tolak,ujar Sulistyowati,S.H.
Selain itu, Sulistyowati,S.H.
mengatakan tim kuasa hukum tergugat menyatakan pengadilan Kota Agung layak diberi apresiasi, sebab putusan ini menguatkan kebenaran tidak ada dikaburkan oleh siapapun, Itu tambah dia
Sementara itu, Sulistyowati,S.H.
yang juga kuasa hukum dari tergugat lainnya,dengan berakhirnya perkara ini diharapkan semua pihak maupun dari Penggugat bisa menerima dan menghargai putusan pengadilan dengan baik.
” Atas putusan tersebut kita sangat berterimakasih, sebab kita berkeyakinan semua yang kita ajukan dan sampaikan pada fakta persidangan telah di pertimbangkan dengan adil oleh majelis hakim.
Dan kita berharap semua pihak menghargainya, dan masih terbuka upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak menerima,”ujar Sulistyowati,S.H.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi