Meluruskan Pernyataan, Terkait Temuan Inspektorat Adanya Dugaan Korupsi DD Di Pekon Tanjung Agung

Tanggamus-Koranlibasnews.com Juru bicara Masyarakat Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Fikri Yanto,SH Kembali Mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus Guna Untuk Mempertanyakan Terkait Kapan Akan Dilimpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa(DD)Kepala Pekon (Kakon) Pekon Tanjung Agung Tahun Aggaran 2018-2109.

Peryataan Sekjen Inspektorat Kabupaten Tanggamus GUSTAM Ketika Disambangi Oleh Awak Media Libas News Jumaat 14/08/2020 Diruangan Kerjanya Mengatakan meluruskan kembali apa yang telah diungkapkan Juru bicara warga masyarakat Pekon Tanjung Agung Saudara Fikri Yanto,SH terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2018-2019 beberapa bulan lalu sesuai Lapdu warga Masyarakat Pekon Tanjung Agung.

Bacaan Lainnya

Inspektorat Tanggamus menemukan adanya dugaan korupsi Dana Desa diwilayah Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Ungkap Sekjen Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Pernyataan tersebut diungkapkan,salah satu Sekjen Inspektorat langsung yakni GUSTAM saat perwakilan warga masyarakat Pekon Tanjung Agung melalui juru bicaranya terkait laporan dugaan pengelolaan Dana Desa di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus hari Jumaat 14/8/2020.

Untuk diketahui, pada Tanggal 06/8/2020 Kami Sudah Melimpahkan Terkait Temuan Tim Kami Irban Dua Dugan Korupsi Dana Desa Pekon Tanjung Agung Kepihak Kejaksaan Dan hari selasa tanggal 11 Agustus  2020 Tim kami Dipanggil Oleh Pihak Kejaksan Negeri Tanggamus Guna Untuk Memberikan Keterangan Hasil Pemeriksan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Pekon Tanjung Agung.

Atas dasar tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) .

Maka dari itu, menurut Sekjen Inspektorat Kabupaten Tanggamus GUSTAM menerangkan bahwa sesuai hasil Monitoring Evaluasi (Monev) tahun 2019 terdapat beberapa kegiatan yang dilaksankan oleh Kepala Pekon Tanjung Agung Terangnya kepada Juru bicara warga masyarakat Pekon Tanjung Agung.

Masih Kata GUSTAM selaku Sekjen Inspektorat Tanggamus , berdasarkan hasil monev tersebut atas kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun 2019 sudah menaikkan statusnya menjadi objek pemeriksaan khusus (Pemsus) oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus, untuk mengetahui lebih riil kerugian keuangan pemerintah Pekon Tanjung Agung  Kecamatan Pugung Kerugian tersebut di taksir kurang lebih sekitar Rp. 262 juta (dua ratus enam puluh dua juta rupiah) sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Tanggamus sudah menaikkan statusnya menjadi objek pemeriksaan khusus (Pemsus) atas adanya beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan oleh pemerintah Pekon Tanjung Agung ungkap GUSTAM.

Ditempat Terpisah Juru Bicara Masyarakat Pekon Tanjung Fikri Yanto,SH Ketika Dimintai Keterangan Oleh Awak Media Libas News Usai Berbincang-Bincang Dengan Sekjen Inspektorat Kabupaten Tanggamus Diruangan Kerjanya Mengatakan”Hasil Pantauan Saya Dilapangan Bahwa Pada Hari Rabu Pihak Perangkat Pekon Tanjung Agung Diduga Sudah Dipanggil Oleh Pihak Kejaksan Tanggamus Hingga Sampai Saat Ini saya Selaku Juru bicara masyarakat Pekon Tanjung Agung Belum Mendapatkan Keterangan Dari Pihak Kejaksan Terkait Pemanggilan Perangkat Pekon Tanjung Agung.Dan Secapat kami akan Kembali Mendatangi Kejaksan untuk Memintai Tanggapan Terkait Pemanggil Perangkat Pekon.Tutup Jubir

Penulis : Tim Libas

Editor : Red

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Tingkatkan Sinergitas, Polsek Pugung Gelar Apel Gabungan QUICK WINS PRESISI Dengan Anggota Koramil 424-10/Pardasuka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *