Bekasi, Perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan dan melawan hukum. Suyadi (49) telah melaporkan kejadian yang kurang mengenakan dan persis depan pos pol Mall Bekasi.
Suyadi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 7 November 2020 sekitar 17:45 WIB dan laporan baru selesai di buatkan 12/12.
Didepan Mall BCP tiba-tiba di datangi empat OTK menggunaka dua unit kendaraan bermotor dan salah seorang pelaku menanyakan cicilan. Memang korban mengakui bahwa kendaraannya telat sebulan di salah satu perusahaan pembiayaan. Kemudian para pelaku mengaku dari pihak leasing dan memaksa menarik sepeda motor korban dengan Nopol D 5604 ABQ dengan Merk Honda tahun 2018.
Suyadi sempat keberatan kendaraan di ambil paksa, sehingga terjadi perdebatan dari kedua belah pihak. Salah seorang pelaku memberikan nomor kontak Whatsapp dengan nomor 081219809233 dengan nama NELES. Namun apa daya nomor yang di hubungi Suyadi ternyata Zonk alias palsu.
( Syarif/Red )