Papua, libasnews.com – Merasa adanya kecurangan dalam Pilkada di Mimika Papua, Solidaritas Peduli Demokrasi Damai Pemilukada Mimika menyampaikan orasi di kantor KPU Papua, Kamis (17/05/18)
Dalam Orasinya, massa yang mengatas namakan Solidaritas Peduli Damai Pemilukada Mimika meminta kepada KPU dan Bawaslu Propinsi Papua untuk memperhatikan dan melaksanakan 7 Point yaitu:
- Segera Mengembalikan 6 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Dalam Pilkada Mimika tahun 2018.
- Menghentikan Segera Intervensi Politik Oleh KPU RI, BAWASLU RI, DKPP RI, KPU Provinsi , BAWASLU Provinsi dan Aktor Lain yang dengan Sengaja Sedang Menciptakan Konflik Berdarah di Kabupaten Mimika.
- Segera Mengembalikan Hak Politik Nomor Urut 4 atas nama Hans Magal dan Abdul Muis tanpa syarat karena keputusan TMS oleh KPU Provinsi adalah tindak pidana murni karena menghilangakam hak politik pasangan alon Hans Magal dan Abdul Muis
- Bawaslu Provinsi segera mengembalikan tugas, fungsi & kekuasaan sebagai Panwas Kabupaten Mimika dalam waktu singkat tanpa dalil apapun.
- Meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk netral dalam pengamanan pemilukada di Kabupaten Mimika dan tidak melakukan politik praktis.
- Jika 6 orang paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tidak diikutkan maka Pilkada Mimika dan Pilgub di Mimika akan diboikot dan tidak berjalan sesuai tahapan Nasional
- Terkai point 6 maka KPU Provinsi, BAWASLU Provinsi, BAWASLU RI, KPU RI dan DKPP RI Siap bertanggung jawab.
Sebelumnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Hans Magal & Abdul Muis (HAM ), telah mengajukan gugatan di panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten mimika dengan nomor Register perkara penyelesaian sengketa nomor 05/PS/33.10/2018.
Informasi yang didapat awak media, hari ini, Jumat (18/05/18)
pasangan Hans Magal & Abdul Muis diundang Bawaslu Provinsi dalam rangka penyelesaian sengketa yang di ajukan pasangan tersebut.
Saat berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak Bawaslu, KPU belum dapat diperoleh. (R01)