Subang-koranlibasnews.com Peran serta warga masyarakat yang notabene nya yakni aksi aspirasi masyarakat Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang,hal menyampaikan surat tembusan ke BPD (Badan Pengawas Desa) bahwa jabatan PJS (Pejabat Sementara) jangan diperpanjang lagi.senin 03/08/2020.
Selaku koordinator aksi penyampaian aspirasi masyarakat,ENCIS SRIYANTO salah satu tokoh masyarakat Desa Ciasem Girang,saya mengusulkan kepada Bupati Subang lewat Camat Kecamatan Ciasem tidak mengusung kembali H.Udin syafrudin sebagai PJS Desa Ciasem Girang,yang akan habis masa jabatannya pada 24/08/20,juga masyarakat menginginkan lewat Camat mengangkat PJS yang lain dari pegawai Kecamatan Ciasem,pasti masih ada yang lebih baik dari H.Udin ujarnya.
Menurut penilaian saya atas nama masyarakat,tidak memenuhi harapan masyarakat telah gagal memimpin Desa Ciasem Girang.Salah satu nya masalah ada beberapa Rt, yakni Rt 09 dan Rt 17 Dusun Margamulya,setelah berjalan satu bulan pemilihan Rt oleh masyarakat Kepala Desa tidak memberikan SK (Surat Keputusan) kepada Rt terpilih tandasnya.
Jadi,masyarakat bingung harus ke Rt mana nih kalau ada keperluan,karena tidak ada kepastian hukum dari Kepala desa,dan banyak lagi masalah-masalah yang lainnya.Ucap Encis
Sementara menurut BPD Ciasem Girang (Sudiman),bahwa aksi aspirasi masyarakat BPD wajib menampung aspirasi masyarakat tersebut tentang kepala desa, akan tetapi saat ini kami belum bisa memutuskan,karena yang hadir anggota BPD tidak mencukupi forum,nanti kalau BPD hadir semua saya akan bahas secara gamblang.tandasnya
Komentar PJS H.Udin,hal itu wajar-wajar saja masyarakat ada yang pro dan kontra,saya tidak mempertahankan jabatan PJS,hanya melakukan perintah pimpinan untuk memimpin Desa ini.
Perihal tentang tuduhan kesalahan saya,saya pun balik nanya masyarakat yang mana karena masyarakat banyak,menyikapi tentang tuduhan belum memberikan SK ke Kepala Dusun dan Rt,itu kan lagi proses.pungkasnya
Penulis : Winata Libas
Editor : Fikri