Massa Aksi FPII Meminta Kepala Dinas Capil Kota Medan Dievaluasi Kerjanya

Medan-Koranlibasnews.com FPII Menyuarakan Keluhan Masyarakat Kota Medan Atas Permainan e-KTP.

Tidak Teransparan, FPII Meminta Penegak Hukum Untuk Menyelidiki Dinas Capil Kota Medan.

Bacaan Lainnya

FPII Menyuarakan kebobrokan salah satu birokrasi Pemko Medan.

libasIMG-20191206-WA0018

Bobroknya Birokrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan mengakibatkan masyarakat kota Medan merasa dirugikan dari segi waktu, tenaga dan material. e-KTP yang diurus bertahun-tahun tidak selesai, masyarakat hanya menerima janji-janji dari staf pegawai Dinas Capil kota Medan, bahkan sampai mengatakan KTP tidak pasti kapan selesai, jumat (06/12) pagi.

Menyikapi hal tersebut, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumut turun ke jalan bersama GMPC, LSM PENJARA dan KOMMPTRAS menyuarakan aspirasi rakyat yang terus dibola-bola dan terindikasi kecurangan dalam kepengurusan dukumen kependudukan.

libasIMG-20191206-WA0019

Ketua FPII Sumut, Muhammad Arifin mengatakan, kami datang kesini guna menyuarakan keluhan masyarakat, dimana selama ini masyarakat tidak pernah tahu e-KTPnya kapan selesainya dan hari ini kami datang juga tidak mempunyai solusi yang pasti. ” Katanya belangko e-KTP yang dikirim dari pusat hanya 500 lembar per tengah bulan tapi tetap saja tidak diproritaskan yang pertama mengurusnya,” katanya.

Sementara itu kordinator aksi, Dedi harvy syahri mengatakan, birokrasi ini harus dibenahi agar terjalin sistem Pemerintah yang transparan dan memiliki etika berbicara kepada masyarakat.

Jangan seperti yang tadi, kata Kabid yang bernama Arfian Saragih sudah selesai, saat dichek masyarakat itu ke lantai empat Dinas Capil kota Medan ternyata belum selesai. ” Ini lah kerja pemerintah ini tidak kosisten atas perkataannya, ” ungkap ketua GMPC Sumut.

Dalam orasinya para pendemo menuntut penegak hukum untuk mengusut permainan KTP, KK dan AKTE di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan bahwa disinyalir ada permainan dibirokrasi tersebut.

Cara kerja Pegawai Disdukcapil kota Medan dinilai tidak profesional dengan tidak mengutamakan daftar urut tanda terima pengajuan e-KTP, bahkan tanda terima pengajuan itu masyarakat rata-rata tidak memilikinya.

Dengan alasan “Blanko kosong” tetapi sudah menjadi rahasia umum jika dibayar, e-KTP bisa ada dan selesai selama 1 minggu.

Diduga Disdukcapil kota Medan mencetak atau memiliki mesin cetak sendiri untuk pembuatan e-KTP bagi warga yang bayar dalam pengurusannya atau mengambil jatah antrian dari warga yang telah mempunyai Resi.

Pihaknya juga meminta kepada Plt.Walikota Medan, Ir. Akhyar Nst untuk mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan, Zulkarnain dari jabatan Kadis serta membina SDM pegawai Disdukcapil kota Medan agar berbicara kepada rakyat jangan dianggap enteng atau sepele kepada Profesi atau kebutuhan rakyat kota Medan.

Penulis : Tim Libas

Sumber : FPII Setwil Sumut/Seknas

Editor    : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Polsek Firdaus Monitor Pelaksanaan Penyaluran BST Di Kantor Pos Indonesia Sei Rampah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *