Lampung selatan-Koranlibasnews.com PT.Agro Utama Indonesia yang saat ini berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan,diketahui mulai di bangun sekitar Awal tahun 2020 yang lalu saat ini tampak sudah memasuki tahapan Finishing.Di ketahui perusahaan tersebut bergerak dalam bidang Pengeringan dan Pengolahan Jagung.
Namun dibalik itu semua,rupanya ada problem warga setempat dengan Perusahaan PT.Agro Utama Indonesia ( PT.AUI) tersebut yang masih menyisakan polemik tersendiri.
Marsidi (67) warga Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan kepada libasnews.com dan rekan Medinas,menunjukkan lokasinya seraya mengungkapkan ke tidak Adilan atas haknya yang diduga secara sepihak batas tanahnya di bangun Pagar Pembatas dan batu beronjong oleh PT.Agro Utama Indonesia.
Menurut pengakuan Marsidi, warga Dusun Tanjung Sari RT/RW:04/06 yang mengaku sudah puluhan tahun berdomisili di tempat itu dan lahannya berbatas langsung dengan PT.Agro Utama Indonesia menuturkan bahwa lebar lahan yang dimilikinya 68 meter. Namun setelah di ukur ulang, lebar lahannya berkurang 2 meter atau tersisa 66 meter. Ia juga mengaku bahwa lahan pertanian sawah dan kebunnya rusak akibat tertimbun meterial tanah dari perusahaan.
“Yang kena serobot lahan saya pas bagian depan ada 2 meter sepanjang 230 meter.Lebar awalnya adalah 68 meter,berkurang jadi 66 meter.Berarti 2 meter tanah saya berkurang kena pagar pembatas dan Bronjong perusahan ini yang telah mengambil tanah saya 230 sampai kebelakang.
Bahkan malah lahan sawah dan kebun saya rusak parah tidak bisa di tanami selama empat musim tanam ini, karna material tanah yang kedorong dari saluran air Perusahan sehingga tanggul lahan saya jebol,ahirnya lahan saya penuh dengan material tanah dan lumpur”.Ungkapnya
Marsidi mengaku sudah melaporkan masalah itu ke pihak BPN Kalianda Lamsel. Namun sampai saat ini Pihak BPN Lamsel seolah bungkam.Ia hanya di janji janjikan angin segar (akan diselesaikan) dari pihak BPN.Namun Kenyataannya tidak terealisasi hingga saat.Tuturnya
“Saya sudah pernah laporkan hal ini ke pihak BPN namun entah kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan Penentuan batas-batas lahan yang dibeli pihak perusahaan.Saya juga sudah lapor ke Pihak Perusahaan dari Desember 2020 sampai Pebruari 2021 gak ada tanggapan.Jadi saya lapor ini seolah di buang sana buang sini.
Saya pernah di pertemukan dengan Perusahaan mulai jual beli Tanah sampai pengrataan tanah sampai berdirinya perusahaan ini,Perusahaan berdalih ,semua urusan ijin lingkungan sudah di Hendel dengan Kepala Desa.
Dan Waktu pembuatan sertifikat tidak melibatkan saya selaku pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan pihak perusahaan”.Ungkapnya
Menyikapi hal itu,Sutarjo selaku kepala Desa taman Sari ketika di konfirmasi di kediamannya (28/03/21) menuturkan bahwa pembuatan sertifikat lahan itu pada tahun 2011
“Sejarah awalnya tanah itu milik Orang Tua angkat Marsidi.Kemudian di kuasai oleh Pak Wayan Pur dan pembuatan sertifikatnya pada tahun 2011,yang mengukur dan menunjukkan batas batas nya adalah RT pada waktu itu.
Tanah itu sertifikatnya milik Wayan Pur tempat Perusahaan/PT.Agro Utama berdiri saat ini.Bukan atas nama Marsidi.Sedangkan pak Wayan Pur menguasakan ke saya Jual tanah itu jual isi Sertifikat.
Kemudian saya menanyakan ke RT yang mengetahui di lapangan dan saat itu saya panggil kakak istrinya mang Amad.Bahwa tanah itu tidak lurus bahkan ada tim dari BPN dan saksi saksi lainnya untuk menunjukan batas batasnya.
Kata mereka sudah pas.Sedangkan bangunan batu bronjong itu pihak Perusahaan menginstruksikan titik Bronjongnya itu 3 meter dari Bates.Sedangkan Marsidi saat itu ikut bekerja.Kalau komplen seharusnya waktu itu,karna dia ikut kerja.Papar Sutarjo
Sutarjo melanjutkan bahwa limbah yang masuk ketanah Marsidi sebelum di Bronjong sudah di selesaikan.Dia sudah dapat tali asih,sudah kita selesaikan bahkan Dia dapat paling besar diantara yang lainnya karna tanahnya kena imbas longsoran material tanah penimbunan berlangsung saat itu.Saya turunkan alat berat sesuai permintaannya. Perusahaan sudah ngasih solusi apa permintaan Marsidi saat itu tinggal nulis, nanti pihak yang disini tinggal nyodorkan ke atas.”ucap Sutarjo
“Hal ini akan kita mediasikan kembali dengan Pihak Perusahaan dan pihak pak Marsidi”. tutup Kades Taman Sari tersebut
Terkait persoalan Marsidi tersebut Anggota Dewan dari Praksi Golkar Dapil III Lampung Selatan,Ahmad Muslim,melalui Haend Phone nya ketika dimintai tanggapannya ia mengatakan bahwa Persoalan lahan pak Marsidi tersebut Sebetulnya sudah pernah di mediasikan,antara pihak Perusahaan, Kepala Desa,dan Marsidi langsung.
“Sebetulnya permasalah itu sudah pernah kita mediasikan,bersama kepala Desa,Pihak PT.Agro Utama Indonesi dan Pak Marsidi.Namun sejauh ini kita juga belum tau Informasi realisasi selanjutnya”.terang Ahmad Muslim singkat.
Hingga berita Ini di terbitkan Pihak PT.Argo Utama Indonesia Belum Bisa Dikonfirmasi
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri