Persisir Barat, libasnews.com – Akhir -Akhir ini banyak terjadi Penangkapan benur lobster diperairan pesisir barat lampung hal ini terjadi pada malam hari dengan menggunakan kapal kapal yang biasanya dipakai nangkap ikan bahkan penerangan yang. mereka gunakan sejenis disel.
Pelaku penangkapan benur lobster dengan sengaja melanggar
Aturan atau larangan sebagai mana yang diatur,dimaksud dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan RI NO 56/permen KP/2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster.
Maraknya kejadian tersebut didorong oleh mahalnya harga benur/lobster dan sudah tidak asing lagi setiap barang larangan harganya melambung tinggi contohnya Narkoba barang yang terlarang tapi banyak yang melakukan pencurian dan penangkapan benur lobster diperairan persisir barat diduga ada oknum membekenginya sebab pelaku semakin banyak dan berani
Daerah yang rawan pencurian dan penangkapan benur/lobster adalah siging,benkunat belimbing bahkan pulau betuah dan perairan persisir utara pugung tanjung untuk mengatasi patroli pantai harus lebih intensip bila ada yang tertangkap petugas harus tegas dan tidak mengenal lagi kompromi dan seret langsung kemeja hijau atau sesuai aturan yang berlaku dan pelaku terancam pidana 6 tahun penjara atau denda sebanyak 1,5 milyar menurut undang undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 88 .(ms)