Maraknya Kasus Dugaan Ilegal Loging dan Perambahan Hutan di Kecamatan Talisayan ,DPP LBH LIBAS Akan Segera Laporkan ke Gakkum KLHK

Oplus_131075

Kalimantan-koranlibasnews.com Aktivitas pelaku usaha kayu illegal logging nampaknya masih marak terjadi di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, kalimatan Timur

Adanya informasi yang di dapat LBH LIBAS hasil investigasi beberapa waktu lalu ,bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu dan pengelolaan kayu dengan mesin somel.

Bacaan Lainnya

hingga Pada Minggu 23/02/2025 , team LBH LIBAS bersama media turun ke lokasi, ternyata memang ada kegiatan pengangkutan kayu yang akan di tampung di titik lokasi Somel milik .H J. yang dimana H. J. ini adalah Ketua Koperasi Talun.

Menurut keterangan seorang masyarakat Desa Dumaring yang tak ingin namanya disebutkan, bahwa aktifitas dari kegiatan usaha illegal loging diwilayah ini sudah cukup lama dengan tidak ada pencegahan maupun penindakan terhadap illegal loging tersebut.

“Sedikit ada keheranan saya terhadap DUGAAN pengusaha illegal logging ini, pihak mereka begitu tenang dan santai membawa kayu bulat di hutan tanpa ada rasa takut dan was-was” Tutur nara sumber yang enggan disebutkan namanya dari salah seorang masyarakat yang ditemui Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH.

Berdasarkan Aduan masyarakat banyak yang MENDUGA kayu kayu tersebut kayu (iLegal loging) .

Anehnya pengangkutan kayu Ilegal Loging ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, baik dari Polres Berau dan Dinas Kehutanan Berau maupun (Polhut Kehutanan).

Tentunya dengan hal tersebut DUGAAN Ilegal Loging kita meminta kepada pihak terkait dan penegak hukum jangan tutup mata dan jangan terindikasi pembiaran terhadap pelaku, agar ada penindakan terhadap pelaku dan kegiatan illogil Ini jelas merusak hutan dan dapat menimbulkan bencana alam berdampak pada orang banyak.” tegas Fikri Yanto SH.

BACA JUGA  Kapolsek Ciasem Giat Sambangi Warga, Dalam Rangka Menjalin Silahturahmi

Dalam hal tersebut di atas, Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH menyampaikan kepada media ini akan melaporkan masalah itu kepada pihak aparat penegak hukum yakni Polres Berau ,Polda Kaltim,BPHP Wilayah XI, Dinas Kehutanan wilayah kalimantan Timur, juga Balai GAKKUM LHK Kalimatan Timur

Lanjut Fikri Yanto SH menegaskan terkait Ilegal Loging khususnya di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, kalimatan Timur

Akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat kabupaten.

“Mestinya, selaku instansi yang paling berwenang menangani ilegal logging, bisa berkerja semaksimal.

Anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di Berau baik dari tingkat provinsi termasuk kapolda dan kapolres tidak pernah terlihat melakukan tindakan.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.

Dan juga UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H). Tegas Fikri Yanto SH.

Maka dengan itu, kita dari LBH LIBAS meminta kepada Kapolres Berau dan instasi terkait lainya, agar segera menghentikan dan menangkap para pelaku illegal logging.Pinta Fikri Yanto SH pungkasnya

Penulis : Junar Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *