Jawa barat-koranlibasnews.com Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.
Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan terkesan kebal hukum karna di duga di bekingi oknum oknum penegak hukum seperti oknum polisi,dan oknum tentara angkatan udara setempat.
“Sering sekali adanya pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg,50 kg dan 100 kg. Di wilayah Sukamulya,” ujar D (38 tahun), salah satu warga , kepada awak media pada selasa (27/05/2025).
biasanya gas yg sudah di oplos dari tabung 3 kg ke tabung 12kg,50 kg dan 100 itu dikirim ke hotel,mall,dan restoran2 besar lain nya aktifitas ini sangat merugikan owner2 dan negara.
Mafia gas oplosan yang dikoordinatori oleh Asep kancil alias Robin salah satu warga Sukamulya diduga bebas beroperasi di wilayah Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Warga mengeluhkan adanya mobilisasi tiap siang dan malam hari mobil pick up pembawa tabung gas 3 kilo,12 kilo,50 kilo dan 100 kilo yang di tutup terpal maupun terbuka dan bau gas menyengat yang diduga berasal dari kegiatan oplosan gas 3 kg ke 12 kg,50 kg dan 100 kg.
Diduga APH tutup Mata hingga jdinya Mafia Gas Oplosan Berkeliaran bebas seakan kebal hukum.Masyarakat Geram dengan praktik gas ilegal ini hingga mengeluarkan bau yg sangat menyengat jadi masyarakat sekitar terganggu di wilayah rumpin kabupaten Bogor,Jawa barat kembali menjadi sorotan27/05/2025
Diduga APH tutup Mata, Mafia Gas Oplosan Berkeliaran, Masyarakat Geram.
Pj. Bupati Bogor: Saya Minta PT Jaswita dan gubernur jawabarat sy berharap agar KDM bisa menindak tegas aktifitas ilegal ini sangat” merugikan negara dan masyarakat pengguna gas elpiji 3kg (subsidi)
karna APH tutup mata jdi kami seperti nya harus segera melaporkan aktifitas ilegal yg sangat merugikan negara ini kepada admin GERINDRA langsung agar segera menghentikan Aktivitas gas oplosan ilegal ini.
Warga mengeluhkan adanya
Mobilisasi mobil pick up di lintasan jalan Gerendong Kampung Sawah,Rumpin Janala, Cicangkal Sukamulya menjadi umum sore hingga malam hari aktivitas mobil lalu lalang dengan mobil yg berbeda beda juga,ada jenis PICK UP,DUMP TRUK yang sering terlihat lalu-lalang di wilayah tersebut diduga merupakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas oplosan.
Pemilik mobil tersebut, yang juga diduga sebagai koordinator mafia gas oplosan, dikenal dengan nama Asep kancil alias Robin.
Pengoplosan gas bersubsidi ini merupakan pelanggaran yang jelas menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Para pengoplos juga terancam hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Warga mengharapkan agar aparat penegak hukum (APH) baik Polsek maupun Polres sampai Polda Jawa Barat,Mabes Polri khususnya di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat, dapat menindak tegas mafia gas oplosan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Penulis : Pale
Editor : Redakasi