Sarolangun-koranlibasnews.com.
Tepat di hari bhayangkara ke-73 tahun,Unit Reskrim Polsek Pauh Polres sarolangun,bersama Polsek Lalan Polres Muba Polda Sumsel,berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan(Curat),Pada hari senin 01 juli sekira pukul 05.00 wib.
Diceritakan awal kejadian Rabu(18/06) sekira pukul 23.00 wib,YS memerintahkan DK(adik-YS) parkirkan mobil Truck didepan rumah SG,warga Desa Samaran Kecamatan Pauh.
Esok hari,kamis(19/07) sekira pukul 09.wib, ketika YS akan mengambil mobil truck yang diparkirkan semalam didapati mobil truck telah raib,berusaha di cari,tidak di temukan.
Atas kejadian tersebut,beberapa hari setelah berusaha mencari keberadaan mobilnya,dan tidak ditemukan.
Pada tanggal 24 juni 2019,Korban atas nama YS(23 Th) sopir truck beralamat RT.09 Desa samaran kecamatan pauh,langsung mendatangi Mapolsek Pauh,guna melaporkan kejadian perkara.
Menindak lanjuti laporan YS,atas dasar laporan polisi nomor :LP / B-27 / VI / 2019 / JMB / RES.SRL / SEK.PAUH,tanggal 24 Juni 2019. Unit reskrim polsek pauh dapatkan informasi,dan kantongi identitas pelaku adalah MI (24th),Salah satu warga dusun pauh seberang kelurahan pauh kecamatan pauh kabupaten sarolangun.
Setelah terus mencari keberadaan pelaku pencurian,pada hari minggu 30 juni 2019,Unit reskrim polsek pauh,dapatkan lokasi pelaku sedang berada di Desa sri gading T7 kecamatan Lalan, Kabupaten Muba provinsi Sumatera selatan.
Gerak cepat,setelah tempuh 16 jam perjalanan,pada hari senin (01/07), unit reskrim polsek pauh sampai di kecamatan Lalan,segera berkordinasi dengan Polsek Lalan.
Unit reskrim polsek pauh polres sarolangun bersama unit reskrim polsek lalan polres muba,segera menuju titik lokasi,senin(01/07),sekira pukul 05.00 wib pelaku berhasil di bekuk dan diaman kan bersama barang bukti 1 unit mobil truc Mitsubishi conter warna kuning nomor polisi BH.1617 QF.
Ketika dikonfirmasi awak media Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira laksana, S.IK,M.AP,melalui Kapolsek Pauh AKP M.Tohir S.Pd membenarkan pengkapan tersebut.
“benar telah dilakukan pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan,pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses dan penyelidikan lebih lanjut”katanya.
Berserta pelaku ikut diamankan barang bukti,1(satu)unit mobil truk merk mitsubishi conter warna kuning 1(satu)buah plat mobil asli,2(dua)buah plat palsu,1(satu)kunci kontak palsu(duplikat),2(buah)kunci kontak asli,dan 1(satu) lembar STNK asli An. Yopi septian.
Atas pebuatannya,sementara pelaku di sangsikan dengan pasal “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana,dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Pen Libas
Editor : Fikri