Tanggamus-koranlibasnews.com Sejauh ini dalam pantauan LIBAS NEWS Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang Hanya menahan seorang mantan Pj. Kepala Pekon tanjung Sari Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus
Sementara yang lainnya yang juga diduga turut menikmati aliran dana tersebut, seperti Sekdes dan Bendahara masih bebas berkeliaran.
Ketua Umum LBH LIBAS Fikri Yanto SH berharap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang ,dapat benar-benar menegakan supremasi hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Tanggamus, sehingga preseden buruk terhadap penegakan hukum dapat dihindarkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait
Korupsi 500 juta, Oknum Mantan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari Resmi ditahan Kejaksaan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana FY selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat.
Padahal dugaan korupsi Dana Desa tersebut selain oknum mantan Pj Kepala Pekon Tanjung Sari ada pihak lain yang disebut-sebut turut menikmati aliran dana tersebut yakni kuat dugaan Sekdes dan Bendahara sebut Fikri Yanto SH.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi