Tanggamus-koranlibasnews.com PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero) Manajer Unit Layanan Pelanggan Talang Padang menegaskan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan Tindak Pidana pungutan Liar (Pungli) pemasangan Tiang Listrik yang berada di Dusun Campang Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung.
Manajer Unit Layanan Pelanggan Talang Padang Faizia”saat dikonfirmasi, Kamis (18/01/2024) .
menjelaskan”bahwa pemasangan tiang listrik PLN itu gratis tidak dipungut biaya pemasangan, berbentuk apapun namun tetapi Hal ini kami menduga menjadi Azas Manfaat oleh beberapa oknum Ketua Pokmas Dusun Campang yang mengatas namakan Perintah PLN talang padang dimana setiap Kepala Keluarga diduga dipungut biaya sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), untuk biaya pemasangan tiang listrik.
Kami meminta kepada kawan-kawan untuk mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada agar kami pihak PLN bisa mempelajarinya dulu dan mengambil langkah-langkah Apakah benar pemasangan tiang listrik itu di pungli pihak Pokmas Dusun Campang juga kami akan segera turun kelapangan untuk melakukan Kroscek kebenaran.
Bilamana ada kerjasama dengan pegawai PLN tolong tunjukkan bukti tersebut karena bisa saja pihak-pihak lain mengatasnamakan PLN tapi kenyataannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Kami tegaskan juga bahwa dari pihak PLN tidak pernah meminta bentuk sumbangan apapun terkait pemasangan tiang listrik kepada warga Dusun Campang.
Masih kata Manajer PLN Faizia”kami sangat berterima kasih kepada Dewan Pimpinan pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (LBH-LIBAS) yang sudah menyampaikan informasi berikut alat Bukti terkait Dugaan Pungli Pemasangan Tiang Listrik yang di lakukan beberapa Oknum pokmas Dusun campang,dan kami akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Penulis : Yus Libas
Editor : Redaksi