Mahkamah Konsitisi Putus kan DEDI IRAWAN-IRAWAN TOPANI Lolos Dari Gugatan DAN Segera DI Lantik

Pesisir Barat-koranlibasnews.com
Pasangan Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Pesisir Barat Dedi Irawan -Irawan Topni lolos Dari Gugatan Septi-Ade dalam Putusan sidang Dismisal Mahkamah Konsitusi(MK) Di Jakarta Selasa 4 Januari 2025

Dedi Irawan _Irawan Topani Bersyukur Atas Putusan Ini “Alhamdulillah”,insya alloh amanah Rakyat Pesisir Barat Ini akan Kami Pikul Bersama untuk memajukan Kabupaten Pesisir Barat.
Mari Bersatu Dan Bergerak Bersama Untuk Kabupaten Pesisir Barat yang Lebih Baik.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan terpisah, salah satu tim kuasa hukum pasangan Dedi-Irawan, Robert Arisesta, SH, MH., juga mengonfirmasi keputusan MK tersebut. Melalui pesan singkat WhatsApp, Robert menjelaskan, “Benar, MK telah mengeluarkan Putusan Dismissal yang menolak permohonan gugatan dari pasangan Septi-Ade. Kami mengapresiasi keputusan ini, dan kini kami menantikan pelantikan pasangan Dedi-Irawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat yang sah.”

Keputusan ini tentu menjadi momen penting dalam perjalanan politik di Kabupaten Pesisir Barat. Seluruh masyarakat berharap, setelah pelantikan nanti, pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani dapat membawa perubahan positif, membangun daerah dengan penuh dedikasi, serta menjawab tantangan pembangunan yang ada.

Dengan keputusan ini, seluruh proses demokrasi di Pesisir Barat semakin menunjukkan kedewa saan dan komitmen terhadap sistem hukum yang berlaku, sekaligus mempertegas bahwa keingi nan rakyatlah yang akan menjadi prioritas utama dalam pemerintahan yang akan datang.

Penulis : Nurman

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pemerintah Pekon Gedau salurkan BLT, DD Kepada 7 KPM TA 202

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *