Lumajang-koranlibasnews.com (24/07) pagi.Warga Dusun Krajan Desa Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang atas nama Dodik Dwi Tofan Rizal (25) tahun diamankan petugas yang berwajib.
Tersangka diamankan dirumahnya sekira jam 10.00 dan ditemukan 56 butir pil koplo serta uang dari hasil penjulan barang teraebut sebesar Rp. 1.575.00. barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Lumajang beserta tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “luar biasa masalah narkoba dilumajang. hampir tiap hari kami tangkap.
perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba dilumajang. dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba. jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba”. “saya tidak akan bosan-bosan untuk mengungkap dan menangkap transaksi narkoba diwilayah Lumajang tanpa pandang bulu karena saya ingin generasi penerus bangsa tidak dirusak oleh narkoba” pungkas Arsal.
“Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar” pungkasnya.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri