Subang-Koranlibasnews.com Ketua DPC LSM PMPRI bersama Ketua DPC KOMPAK kembali datangi dan pertanyakan tidak lanjut atas surat laporan aduan ke Kejaksaan Negeri Subang hari ini senin 27/04/2020.
Perihal tentang permohonan informasi terkait perkembangan laporan aduan yang sudah di terima satu bulan yang lalu oleh Kasi Intel Kejari Subang.
yang berkaitan dengan adanya dugaan korupsi anggaran Dana Desa mulai tahun 2016 sampai 2019 dengan total anggaran kerugian negara sebesar Rp.720.000.000.00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang di lakukan oleh oknum Kades Rawamekar Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Jabar.
Dan hari ini kami menyampaikan Surat Laporan Pengaduan yang kedua sebagai Laporan tambahan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kades Rawamekar dengan Nomor Surat 339/KOMPAK/DPC – SBG / IV / 2020 tanggal 27 April 2020,dan sudah diterima oleh bagian Penerimaan Surat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu ” ucap Sunarto Amrullah Kepada Awak Media Libas News.
Ketua LSM KOMPAK Subang SUNARTO menambahkan Alhamdulillah kami di Terima Salah Satu Staf Kejari Subang yang bernama Hamid lalu menyampaikan ” saya tadi Sudah Menghadap kepada Pimpinan menyampaikan Keinginan Ketua Kompak Subang untuk bertemu dengan beliau,namun Menurut pimpinan,Laporan atau pengaduan dari LSM KOMPAK dan LSM PMPRI yang sudah di terima oleh Kejari Subang dan berkasnya sudah di serahkan kepada Kasi Intel,pasti akan di tindak lanjuti,namun Pimpinan meminta kepada Ketua LSM KOMPAK juga LSM PMPRI sebagai Pelapor agar bisa bersabar,karena kondisi Pandemi virus Corona, Laporannya belum bisa di proses.
Di tempat yang sama Ketua LSM PMPRI Dpc Subang NURSALIM mengatakan pada Awak Media Libas News sesuai moto KPK (Berani Jujur,Hebat) adalah Semboyan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang akhir-akhir ini masyarakat Desa Rawamekar Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang ,sangat menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Subang, untuk mengungkap berbagai model Korupsi Dana Desa(DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Rawamekar.
NURSALIM selaku Ketua Dpc LSM PMPRI Subang menambahkan Nyatanya, Semboyan (Berani,Jujur,Hebat), hanya ada di personil KPK, sebab pihak Kejaksaan Negeri Subang , yang telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait Dana Desa(DD) yang dikorupsi Kades Rawamekar hanya Live Service saja .
Padahal itu berdasarkan temuan Tim Investigasi LSM KOMPAK juga atas laporan warga karena itu warga telah melaporkan Ke Kejaksaan Negeri Subang.
Padahal Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan itu telah diatur dan ada Undang-Undangnya, karena pihak Kejaksaan Negeri Subang tidak berani meninjau pelaksanaan Dana Desa(DD) di Desa Rawamekar kecamatan Blanakan tentu masyarakat percaya akan ada tindakan kepada Kades, tapi nyatanya sampai akhir bulan April 2020 ini belum ada tindakan dari pihak kejaksaan Negeri Subang makanya kita mengadukan yang kedua kalinya ujar NURSALIM .
NURSALIM selaku Ketua LSM PMPRI Dpc Subang juga turut mendampingi pelaporan yang kedua mengaku sangat kecewa dengan pihak Kejaksaan Negeri Subang terkait tidak ada penuntasan kasus Dana Desa(DD) yang telah dilaporkan masyarakat Desa Rawamekar kepada pihak Kejaksaan, sebab kalau ke Inspektorat Subang masyarakat sudah tidak percaya lagi.
Kami berdua LSM PMPRI juga LSM KOMPAK telah menerima Kuasa dari warga Desa Rawamekar Kecamatan Blanakan banyak pengaduan masyarakat bilamana mandek di Inspektorat dan juga Kejaksaan Negeri subang sehingga kita dari penerima Kuasa masyarakat,akan membawa persoalan Dana Desa(DD) ke Komisi Kejaksaan di Jakarta agar mendapat respon,katanya lagi pungkasnya
Penulis : Uta Liba
Editor : Fikri