Maluku Utara-Koranlibasnewa.com 5-Juni 2021 Kunjungan LSM gele-gele kabupaten Halmaherah tengah ke PT IWIP di hadang pihak keamanan dengan persenjataan lengkap dan diusir secara paksa.
Lembaga swadaya masyrakat (LSM) gele-gele bersama ahli K3 dan beberapa wartawan berkunjung ke PT IWIP bertujuan menginvestigasi dan mengklarifikasi,kasus terkait dengan insiden kecelakaan salah satu karyawan PT IWIP, jubir PT IWIP, Divisi Logistik yang meninggal terlindas truck beberapa waktu lalu di lokasi perusahan dan juga kasus-kasus lain sebelumnya yang selama ini PT IWIP tutupi
Berdasarkan UUD nomor 32 tahun 2009 pasal 12, kelalaian inspeksi tambang provinsi dan PT IWIP,menyebabkan kematian, dapat di denda sebesar Rp 500,000,000 dan kurungan penjara selama satu tahun
Terkait dengan kelalaian pihat PT IWIP yang menyebabkan hilangnya nyawa salah seorang karyawan jubir di lokasi pertambangan.
LSM gele-gele bersama dengan lembaga investigasi k3 turun langsung ke lapangan berdasarkan persetujuan dari BKPM via Wa kepada ketua LSM Gele-Gele, Ketua AMPHIBI bapak Agus Salim Tanjung (aliansi Pemerhati lingkungan Hidup dan lImbah B3) jakarta dan ketua presidium FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Ibu Kasihati.
sesuai surat tembusan yang dkkirimkan oleh LSM GELE GELE sehari sebelum berkunjung ke PT IWIP, LSM dan Lembaga Ahli K3 melanjutkan kajian kronologis kecelakaan Tambang yang dikategorikan Fatal dalam Undang Undang Tambang.
Dari peristiwa tersebut LMS gele-gele menyurati Manajer HRD perwakilan PT IWIP meminta pertemuan jering terbuka selama 3 hari
Namun ketika tiba di lokasi PTIWIP LSM gele-gele bersama ahli K3 di hadang pihak keamanan securiti dengan anggota Brimob yang bersenjata lengkap, sempat terjadi adu argumen karena LSM GELE GELE secara formil diundang masuk oleh HRD namun kenapa pihak Sekuriti di dampingi Brimob yang di minta oleh sekuriti mengusir dengan senjata lengkap?
kita ke sini di undang loh? kita bukan Teroris. masuk saja dari Gate 2 sampai ke kantor di dalam sini, emang kita nyelonong? kata Husen ismail ketua LSM GELE GELE kepada awak media Sabtu,5/6/2021
pihak PT IWIP tidak mau hearing terbuka dengan LSM gele-gele seolah – olah ada sesuatu yang PT IWIP tutupi, di duga persoalan ini sering kali terjadi kecelakaan yang memakan korban di lokasi penambangan.
surat sudah Kami layangkan bahkan tembusan surat sampai ke Mentri BKPM , rekontruksi reka kejadian k3 tambang, kenapa kami diusir dengan cara hina,lanjut Husen
PT IWIP melalui security dan eksternal HRD telah memegang surat yang kami berikan kepada mereka dan mereka (red SPT.Sekuriti PT.IWIP) telah berbicara langsung ke pihak manajer HSc safety dalam hal ini Mr Ma, jawaban Mr Ma memang benar bahwa ada rapat bersama jam 14.00 WIT, namun yang terjadi dilapangan kami di usir secara paksa,untuk keluar dari PT IWIP,
seakan-akan ada yang ditutupi ,kecelakaan kerja yang menyebab kan kematian dalam kategori fatal sehingga dampak dan sanksi perusahan PT IWIP. bisa ditutup,kata Husein ,
Dari hasil pengusiran kemarin LMS gele-gele sudah berkomunikasi dengan JATAM, ESDM, LBH Maluku Utara ,dan Mentri BKPM Bahlil Lahadalia via whatsap untuk membahas trasparansi kasus meninggalnya jubir departemen logistik di dekat stokpile batu bara dan beberapa kasus lain yang tidak terungkap.
Husein menambahkan, sempat dia menyapa Manager HRD ibu Rosalina Sangaji saat berpapasan di lokasi kantor PT.IWIP, namun tidak di indahkan walau teman sebelah ibu Rosalina sempat melihat saya. saya kesini bukan untuk mencari musuh, namun mengantisipasi resiko bertambahnya korban lagi akibat minimnya Safety IWIP dan salah rekrutmen dari HRD. saya meminta, Ibu Rosalina Sangaji dan Mr.Ma wajib bertanggung jawab atas meninggalnya pekerja tambang. karena mereka yang merekrut dan mengawasi. bukan hanya penjarakan si supir tanpa audit K3 dr lembaga di luar dan Inspektur Tambang Provinsi? ini yang wajib kita pahami bersama.
Maluku Utara mempunyai Hak Ulayat adat, Undang-Undang Safety juga melindungi hak keselamatan kerja dengan semboyan “Zero Tolerance”. PT.IWIP harus memecat orang-orang yang berusaha menyembunyikan kasus pelanggaran K3, pungkas Husein (Ketua LSM GELE GELE).
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi