LMH-PAKAR Ajukan Gugatan Verzet Terkait Putusan Verstek di Pengadilan Agama Kotabumi

Oplus_131072

Bandar Lampung-koranlibasnews.com Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR), melalui kuasa hukumnya, D.CHANDRA CHAND, SH., M.H., telah mengajukan gugatan verzet ke Pengadilan Agama Kotabumi terkait Putusan Verstek pada perkara nomor 1011/Pdt.G/2024/PA.Ktbm yang dijatuhkan pada 3 Desember 2024.

Gugatan verzet ini telah resmi didaftarkan secara online melalui platform e-Court pada hari ini, 19 Desember 2024, dengan nomor registras : PA.KTBM-19122024Y1D. Langkah ini merupakan upaya hukum untuk memastikan klien kami, Sodri Bin Buntoni, mendapatkan haknya untuk didengar di pengadilan setelah sebelumnya tidak menerima panggilan sidang pertama secara sah dan patut sebagaimana diatur dalam Pasal 122 HIR. Surat panggilan sidang kedua yang diterima klien kami juga terlambat, sehingga tidak memungkinkan kehadiran klien kami di persidangan. Selain itu, surat undangan sidang kedua tersebut tidak dilampirkan salinan gugatan, yang menghalangi klien kami mengetahui substansi perkara secara memadai.

Bacaan Lainnya

Sebagai bagian dari langkah hukum, LMH-PAKAR telah menghubungi Customer Service Pengadilan Agama Kotabumi untuk mendapatkan nomor kontak Juru Sita Yenni Mayasari, SH., guna menanyakan terkait pengiriman surat panggilan sidang pertama, termasuk siapa yang menerima surat tersebut. Namun, pihak Juru Sita mengabaikan pertanyaan kami dan bahkan cenderung menutup-nutupi informasi yang diminta. Kami menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam sistem peradilan.

Selain itu, kami juga telah mengumpulkan bukti kuat untuk mendukung gugatan ini. Salah satunya adalah dugaan tindakan Penggugat yang melakukan perselingkuhan dengan pasangan idaman lain (PIL) dan secara sengaja menyebarkan bukti perselingkuhan tersebut di media sosial, termasuk platform TikTok. Bukti ini akan kami ajukan di persidangan untuk menunjukkan bahwa gugatan terhadap klien kami tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum maupun moral.

BACA JUGA  Bupati Soekirman Hadiri Pawai Ta'aruf Dan Pelantikan Dewan Hakim Pada Kegiatan MTQ XVI Kabupaten Sergai

Berdasarkan prinsip audi et alteram partem, setiap pihak berhak untuk didengar dalam proses hukum, dan hak ini telah diabaikan. Gugatan verzet ini didasarkan pada ketentuan Pasal 129 HIR/Pasal 78 RBG yang memberikan hak kepada pihak yang dijatuhi putusan verstek untuk mengajukan perlawanan.

Dalam gugatan verzet ini, LMH-PAKAR memohon kepada Pengadilan Agama Kotabumi untuk:

1. Membatalkan Putusan Verstek dalam perkara nomor 1011/Pdt.G/2024/PA.Ktbm.
2. Memerintahkan pemeriksaan ulang perkara dengan menghadirkan kedua belah pihak.
3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Verstek.

LMH-PAKAR terus berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak klien kami terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku

Penulis : Raja Tega

Editor  : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *