Sebagai bagian dari langkah hukum, LMH-PAKAR telah menghubungi Customer Service Pengadilan Agama Kotabumi untuk mendapatkan nomor kontak Juru Sita Yenni Mayasari, SH., guna menanyakan terkait pengiriman surat panggilan sidang pertama, termasuk siapa yang menerima surat tersebut. Namun, pihak Juru Sita mengabaikan pertanyaan kami dan bahkan cenderung menutup-nutupi informasi yang diminta. Kami menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam sistem peradilan.
Selain itu, kami juga telah mengumpulkan bukti kuat untuk mendukung gugatan ini. Salah satunya adalah dugaan tindakan Penggugat yang melakukan perselingkuhan dengan pasangan idaman lain (PIL) dan secara sengaja menyebarkan bukti perselingkuhan tersebut di media sosial, termasuk platform TikTok. Bukti ini akan kami ajukan di persidangan untuk menunjukkan bahwa gugatan terhadap klien kami tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum maupun moral.
Berdasarkan prinsip audi et alteram partem, setiap pihak berhak untuk didengar dalam proses hukum, dan hak ini telah diabaikan. Gugatan verzet ini didasarkan pada ketentuan Pasal 129 HIR/Pasal 78 RBG yang memberikan hak kepada pihak yang dijatuhi putusan verstek untuk mengajukan perlawanan.
Dalam gugatan verzet ini, LMH-PAKAR memohon kepada Pengadilan Agama Kotabumi untuk:
1. Membatalkan Putusan Verstek dalam perkara nomor 1011/Pdt.G/2024/PA.Ktbm.
2. Memerintahkan pemeriksaan ulang perkara dengan menghadirkan kedua belah pihak.
3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Verstek.
LMH-PAKAR terus berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak klien kami terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku
Penulis : Raja Tega
Editor : Redaksi