Sarolangun-Koranlibasnews.com.
Buron selama 2 tahun dan rubah identitas di provinsi tetangga keberadaan pelaku tindak pindana pencabulan dibawah umur akhirnya terendus Polisi.
Pelaku HB alias Heri berhasil diringkus Team Jatanras Satreskrim Polres Sarolangun jambi,di kediamannya Kabupaten Damasraya provinsi Sumatera barat,tepatnya pada hari rabu (29/01) sekira pukul.00.30 wib.
Saat dikonfirmasi awak media,Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK,menjelaskan kejadian dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut ,tepatnya dilakukan HB alias Heri (32) 2 tahun yang lalu.
“diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap SR (15).
Tepatnya kejadian sekitar 2 tahun lalu,tepatnya hari jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekira pukul 09.00 wib.tempat kejadian perkara dirumah Hj.Ani orang tua pelapor FD (40) yang berada tepat disebelah rumah FD,beralamat Rt.01 dusun suko mulyo desa pelawan kecamatan Pelawan,lantas pelaku melarikan diri”Dijelaskan Kasat reskrim Polres Sarolangun kronologis singkat kejadian 2 tahun lalu.
Dijelaskan kembali oleh kasat reskrim polres Sarolangun bahwa,berdasarkan Laporan polisi tersebut Dilakukan penyelidikan atas perkara ,serta terus mencari keberadaan terlapor (pelaku) HB alias Heri .
“atas dasar Laporan polisi Nomor :LP/B-01/I/2018/SPKT/Res Sarolangun, Tanggal 03 Januari 2018,Oleh pelapor FD(40), Perempuan, Islam,IRT,alamat Rt.01 Dusun Suko Mulyo Desa Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi”pungaksnya.
Selanjutnya,jelas Kasat reskrim Polres sarolangun dalam keterangan persnya,berdasarkan informasi terbaru ,pada senin 27 januari 2020 tersebut.Keberadaan pelaku HB alias Heri telah dikantongi,selanjutnya Kanit lidik I (satu) bersama team opsnal dan team PPA langsung menuju ke kabupaten Damasraya,selasa 28 januari 2020 sekira pukul 16.00 wib.
Sehari kemudian,team jatanras sat reskrim polres sarolangun berkoordinasi langsung dengan unit reskrim polsek pulau punjung Polres Damasraya.Sekira pukul 23.00 pelaku sedang berada dikediaman.
Dan diketahui pelaku HB sudah berganti nama menjadi Heri,gerak cepat tim berhasil ringkus dan tangkap serta amankan pelaku HB dirumahnya ,di kelurahan empat koto kecamatan pulau punjung kabupaten Damasraya provinsi Sumatera Barat,pada hari rabu (29/01) dini hari sekira pukul 00.30 wib.
“sempat lepaskan tembakan peringatan karena hendak melarikan diri,Tim jatanras sat reskrim polres sarolangun diback up unit reskrin polsek pulau punjung, berhasil tangkap dan amankan pelaku,lantas langsung di gelandang ke Mapolres Sarolangun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”Pungkas Kasat reskrim.
Demi ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara pelaku akan diancam sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU-RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas UU-RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai yang dimaksud dalam pasal Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar”pungkas IPTU.Bagus Faria,S.IK.
Penulis : Pen libas
Editor : Fikri